Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku penyebar video asusila yang melibatkan anak di bawah umur melalui jejaring media sosial grup percakapan "Line".
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pelaku berinisial P, DW, dan RS berhasil ditangkap berdasarkan hasil penelusuran patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.
"Diketahui bahwa di dalam grup tersebut, tidak hanya terdapat aktivitas penyebaran video pornografi. Tetapi ada juga para pemeran wanita yang masih berusia di bawah umur menyediakan jasa seks via panggilan video, dan pertunjukkan siaran langsung," ujar Audie di Jakarta, Senin.
Tersangka P yang diduga sebagai admin grup pornografi tersebut, ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat pada 5 Agustus, setelah alat bukti ditemukan.
Dari keterangan tersangka P, didapatkan nama tersangka lainnya yakni BP (DPO), yang juga diduga merupakan admin grup.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.
Dua tersangka tersebut ditemukan sedang bersama satu orang pemeran di bawah umur, yang sedang mengadakan pertujukkan siaran langsung.
"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi (penyelesaian hukum terhadap anak di bawah umur)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Namun, menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar, kemungkinan anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya, yang sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah pondok pesantren.
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," ujar dia.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama enam tahun.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sumsel ingatkan orang tua didik anak secara optimal
Jumat, 19 April 2024 22:55 Wib
Psikologis anak penting diperhatikan saat terapi diabetes
Kamis, 18 April 2024 13:03 Wib
Erdogan sebut Israel lampaui Hitler karena tewaskan 14.000 anak di Gaza
Rabu, 17 April 2024 19:46 Wib
Polisi belikan telepon anak korban penipuan, ini kronologisnya
Senin, 15 April 2024 19:30 Wib
Polisi dalami terbunuhnya ibu dan anak di Palembang
Senin, 15 April 2024 16:48 Wib
Seorang anak terbakar akibat petasan
Kamis, 11 April 2024 11:08 Wib
68 narapidana Sumsel terima remisi langsung bebas setelah Shalat Id
Rabu, 10 April 2024 15:55 Wib
Seekor anak gajah lahir di PKG Sebanga Bengkalis
Selasa, 9 April 2024 9:25 Wib