Bank Sumsel Babel Baturaja siap salurkan bansos tahap II

id Bansos tahap II, Bank Sumsel Babel, Dinas Sosial OKU, 20 ribu KPM, ditransfer ke rekening, tunggu data KPM,berita sumsel, berita palembang, antara sum

Bank Sumsel Babel Baturaja siap salurkan bansos  tahap II

Ilustrasi- Keluarga penerima bantuan sosial . Antara/Umarul Faruq/zk

Baturaja (ANTARA) - Bank Sumsel Babel Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan siap menyalurkan dana bantuan sosial tahap II untuk 20 ribu warga di wilayah setempat yang terdampak COVID-19.

"Pada prinsipnya kami siap menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dari Pemkab OKU untuk masyarakat setempat yang terdampak COVID-19," kata Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Dhanis Faisal melalui Kepala Bagian Umum, Novrein di Baturaja, Jumat.

Dia mengemukakan, saat ini pihaknya masih menunggu data jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan dari Dinas Sosial OKU.

"Sejauh ini, dari 13 kecamatan kami baru menerima data dari Kecamatan Lengkiti," katanya.

Untuk mekanisme penyaluran dana bantuan, kata dia, nantinya akan langsung ditransfer ke rekening setiap KPM.

"Untuk syaratnya Yang penting KPM punya rekening Bank Sumsel Babel," tegasnya.

Menurut dia, dalam penyaluran bantuan ini semua kantor cabang pembantu serta kantor kas Bank Sumsel Babel di Kabupaten OKU akan dilibatkan.

"Kami tidak menyediakan loket khusus di kantor cabang Baturaja supaya tidak terjadi penumpukan penerima bantuan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial OKU, Syaiful Kamal didampingi Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin, M Kholik sebelumnya menuturkan proses pencairan bansos tahap II saat ini sedang dalam tahap perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Dia menjelaskan, sebelumnya bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD OKU tahun 2020 ini disalurkan dalam bentuk sembako berdasarkan SK Bupati Nomor 460/527/KPTS/XIX/2020 tentang tim bantuan sosial pangan pada masyarakat pada masyarakat terdampak COVID-19.

Namun, karena penyaluran periode Mei-Juni 2020 diganti berupa uang tunai, maka surat tersebut harus diubah menjadi SK Bupati Nomor 460/735/KPTS/XIX/2020 tentang pembentukan tim jaring pengaman sosial dalam bentuk uang kepada masyarakat terdampak COVID-19.

"SK Bupati OKU harus diubah terlebih dahulu supaya penyaluran bansos ini memiliki dasar hukumnya," tegasnya.

Pada pencairan bansos tahap II ini, kata dia, setiap KPM akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp200.000 yang disalurkan melalui Bank Sumsel Babel wilayah setempat.

"Penyaluran nanti langsung dua bulan untuk periode Mei-Juni 2020. Artinya setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp400.000," jelasnya.

Terkait adanya penambahan jumlah KPM dan periode bantuan, ia mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Kabupaten OKU.

"Terkait hal itu kami belum tahu karena sekarang masih fokus menyelesaikan penyaluran bantuan yang tertunda. Untuk jumlah KPM masih 20 ribu," katanya.