Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk empat pemuda masing-masing berinisial Mt (23), R (21), Fs (23), dan My (25) karena mengeroyok seorang anggota Polsek Rajeg yang sedang melakukan patroli di Desa Tanjakan, Rajeg.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Kamis, mengatakan ada seorang pelaku lagi yang masih dikejar dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keempat pemuda itu memiliki peran berlainan, ada yang berupaya merebut senjata, menarik jaket dan memukul wajah serta punggung petugas," katanya.
Baca juga: Andreas tega bunuh dua anak kandungnya yang masih balita
Ade mengatakan dalam waktu 48 jam setelah kejadian, petugas Polsek Rajeg dibantu aparat Polresta Tangerang berhasil mengamankan empat pemuda itu di lokasi terpisah.
Kejadian itu bermula ketika seorang polisi berpakaian preman menggunakan jaket dan membawa senjata sedang patroli, tiba-tiba melihat belasan pemuda mengendarai sepeda motor di lokasi Tanjakan, Rajeg.
"Petugas mendekati para pemuda tersebut sembari menyatakan sedang patroli, kemudian beberapa di antaranya membubarkan diri. Namun, lima pemuda tetap bertahan di lokasi tersebut dan mengeroyok petugas yang membawa senjata itu hingga babak belur," katanya.
Baca juga: Polisi klarifikasi pelapor musisi Anji
Dalam pemeriksaan, kata dia, empat pemuda tersebut mengaku sebelum mengeroyok petugas terlebih dahulu menenggak minuman keras sehingga mabuk.
Sedangkan senjata api petugas oleh pelaku dititipkan ke warung terdekat yang jaraknya sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Polisi tahan dua youtuber prank sampah di Palembang
"Saat ini senjata itu telah kami amankan termasuk sejumlah peluru," kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu.
Ade menambahkan petugas menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Gugus tugas: Kasus pasien positif COVID-19 di Jambi 193 orang
Para pelaku dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan dengan tuduhan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.
Berita Terkait
Polisi bagi tips mudik agar rumah aman saat ditinggal
Sabtu, 6 April 2024 20:42 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib
Balita perempuan hanyut saat ikut ayahnya mancing di sungai
Senin, 18 Maret 2024 0:30 Wib
Persita tekuk Arema 4-3, Divaldo: ini kemenangan yang istimewa
Kamis, 14 Maret 2024 14:34 Wib
Senjata api warisan bikin pemilik tempat perdukunan jadi tersangka
Kamis, 7 Maret 2024 2:05 Wib
Polisi amankan senjata api hingga granat dari rumah praktik perdukunan
Senin, 4 Maret 2024 16:44 Wib
Polisi ungkap tradisi dan pengungkapan geng jadi motif perundungan
Jumat, 1 Maret 2024 14:21 Wib
Menu berbuka puasa Ramadhan ala The Springs Club Tangerang
Jumat, 23 Februari 2024 13:18 Wib