Sejumlah pemuda dalam pengaruh alkohol mengeroyok polisi

id polresta tangerang,keroyok polisi,aniaya polisi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang ha

Sejumlah pemuda dalam pengaruh alkohol mengeroyok polisi

Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan kepada media. (Antara/Adityawarman)

Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk empat pemuda masing-masing berinisial Mt (23), R (21), Fs (23), dan My (25) karena mengeroyok seorang anggota Polsek Rajeg yang sedang melakukan patroli di Desa Tanjakan, Rajeg.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Kamis, mengatakan ada seorang pelaku lagi yang masih dikejar dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Keempat pemuda itu memiliki peran berlainan, ada yang berupaya merebut senjata, menarik jaket dan memukul wajah serta punggung petugas," katanya.

Baca juga: Andreas tega bunuh dua anak kandungnya yang masih balita

Ade mengatakan dalam waktu 48 jam setelah kejadian, petugas Polsek Rajeg dibantu aparat Polresta Tangerang berhasil mengamankan empat pemuda itu di lokasi terpisah.

Kejadian itu bermula ketika seorang polisi berpakaian preman menggunakan jaket dan membawa senjata sedang patroli, tiba-tiba melihat belasan pemuda mengendarai sepeda motor di lokasi Tanjakan, Rajeg.

"Petugas mendekati para pemuda tersebut sembari menyatakan sedang patroli, kemudian beberapa di antaranya membubarkan diri. Namun, lima pemuda tetap bertahan di lokasi tersebut dan mengeroyok petugas yang membawa senjata itu hingga babak belur," katanya.

Baca juga: Polisi klarifikasi pelapor musisi Anji

Dalam pemeriksaan, kata dia, empat pemuda tersebut mengaku sebelum mengeroyok petugas terlebih dahulu menenggak minuman keras sehingga mabuk.

Sedangkan senjata api petugas oleh pelaku dititipkan ke warung terdekat yang jaraknya sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Polisi tahan dua youtuber prank sampah di Palembang

"Saat ini senjata itu telah kami amankan termasuk sejumlah peluru," kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu.

Ade menambahkan petugas menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Gugus tugas: Kasus pasien positif COVID-19 di Jambi 193 orang

Para pelaku dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan dengan tuduhan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.