Polda Sumsel sosialisasikan maklumat larangan membawa senjata tajam

id sajam senjata tajam,hukum membawa sajam,Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi,Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri S,berita sumsel, berita

Polda Sumsel sosialisasikan maklumat larangan membawa  senjata tajam

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri S. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama jajaran di 17 polres dan polrestabes berupaya menggalakkan sosialisasi maklumat larangan membawa senjata tajam guna menekan angka kasus kejahatan dan pembunuhan.

"Kebiasaan membawa senjata tajam jenis pisau di kalangan masyarakat harus dihentikan dengan melakukan penegakan hukum secara tegas," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, kasus kejahatan dengan menggunakan senjata tajam dan pembunuhan hampir setiap pekan terjadi, kondisi ini tidak boleh dibiarkan.

Dengan masih terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan akibat dari penyalahgunaan senjata tajam, pihaknya bersama jajaran pada setiap kesempatan terus mensosialisasikan dan menegaskan maklumat larangan penyalahgunaan senjata tajam.

Melalui sosialisasi itu diharapkan masyarakat dapat meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam tidak pada tempatnya dengan alasan apapun karena konsekuensinya bisa ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum, ujarn kabid humas.

Sementara sebelumnya Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri S, memerintahkan kepada seluruh kapolres di wilayahnya untuk meningkatkan razia terhadap masyarakat yang melakukan kebiasaan buruk membawa senjata tajam berupa pisau diselipkan dipinggang dalam berbagai aktivitas.

Masyarakat yang terjaring razia senjata tajam (sajam), diberikan tindakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera bagi orang bersangkutan dan mengingatkan bagi masyarakat lain untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam ketika akan bepergian.

"Membawa senjata tajam merupakan kebiasaan buruk yang perlu dihilangkan karena berpotensi memicu terjadinya berbagai tindak kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Seseorang yang membawa senjata tajam berpotensi melakukan tindak kejahatan pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan kejahatan lainnya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan itu, perlu kebersamaan dalam melakukan berbagai kegiatan yang bisa menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam atau yang biasa dikenal dengan "pisau di pinggang", kata Kapolda Sumsel.