Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan di provinsi yang terdiri dari 17 kabupaten dan kota tersebut.
"Setelah diresmikan hari ini maka sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dihapuskan," kata Gubernur Herman usai peluncuran penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Palembang, Sabtu.
Gubernur mengatakan bahwa wajib pajak andalan Pendapatan Daerah, untuk itu Samsat sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak harus bisa memberikan pelayanan yang baik dan benar agar memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
Selain pelayanan yang baik dan benar juga harus mengedukasi masyarakat agar patuh dalam membayar pajak dengan mengubah pola pikir mereka.
"Selain itu kita juga harus merubah pola pikir wajib pajak, membayar pajak bukan karena takut terkena razia akan tetapi uang yang mereka bayar akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum utamanya jalan", ujar dia.
Gubernur juga mengingatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumsel untuk selalu patuh dalam membayar pajak kendaraan dinas karena mereka merupakan contoh yang dilihat masyarakat.
Kepada Kapolda Sumsel dan Dirlantas, Herman Deru berpesan untuk menindak lanjuti permasalahan KIR yang ada di Sumsel.
Menurut dia, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Sumsel tetapi KIR kendaraan mereka sudah habis masa berlaku. Mengingat KIR juga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk itu diminta agar permasalahan ini bisa diprioritaskan.
"Kepada seluruh warga Sumsel ayo bayar pajak dimulai hari ini hingga 31 Agustus 2020. Setelah itu akan dievaluasi kembali untuk memungkinkan kita perpanjang tergantung antusias dari warga", kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, pemutihan yang diluncurkan hari ini dalam rangka menyambut HUT ke-75 RI.
"Tujuan lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, menertibkan kendaraan bermotor yang berada di Sumsel yang platnya bukan domisili daerah ini, dan agar terciptanya tertib administrasi pajak yg selama ini sering ditunda wajib pajak", kata dia.
Dalam acara itu diikuti 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kabupaten dan kota secara virtual.
Berita Terkait
Pemkab Muara Enim resmikan PLTS irigasi aliri sawah seluas119 hektare
Senin, 4 Maret 2024 18:54 Wib
Bupati Ogan Ilir resmikan GOR Usang Sungging di Tanjung Batu
Jumat, 16 Februari 2024 21:16 Wib
Kementerian BUMN resmikan media center dukung keterbukaan informasi
Rabu, 3 Januari 2024 15:13 Wib
Imigrasi Palembang resmikan UKK di Muba
Selasa, 19 Desember 2023 0:07 Wib
Presiden Jokowi resmikan Pasar IndukAmong Tani Kota Batu
Kamis, 14 Desember 2023 11:05 Wib
Presiden jokowi resmikan Proyek Strategis Nasional Tangguh Train 3
Jumat, 24 November 2023 10:06 Wib
Gubernur Fatoni resmikan pasar rakyat gerakkan perekonomian di OKU
Sabtu, 4 November 2023 17:14 Wib
Presiden resmikan proyek SPALDT di Kota Palembang
Kamis, 26 Oktober 2023 16:38 Wib