Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mewajibkan sekolah kelautan dan perikanan yang berada di bawah naungan KKP menerima anak nelayan sebagai upaya pengembangan sumber daya manusia sektor kelautan dan perikanan nasional.
"Kalau sekarang ini belum ada keharusan anak-anak nelayan, ke depan wajib sekolah-sekolah kita untuk menerima anak-anak nelayan. Siapa lagi yang akan mengurusi mereka kalau bukan kita," kata Menteri Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, hal tersebut selaras dengan arahan yang telah diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Unit pendidikan di bawah KKP meliputi Politeknik Ahli Usaha Perikanan yang memiliki program studi Teknologi Penangkapan Ikan (TPI), Permesinan Perikanan (MP), Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan (TPH), Teknologi Akuakultur (TAK), Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Perairan (TPS), dan Penyuluhan Perikanan (PP).
Selanjutnya ada Politeknik Kelautan dan Perikanan dengan program studi Teknik Penangkapan Ikan, Teknik Pengolahan Produk Perikanan dan Teknik Kelautan. Ada juga Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan dengan program studi Konservasi kelautan dan Ekowisata Bahari.
Selain tingkat pendidikan tinggi, KKP memiliki sekolah usaha perikanan menengah yang tersebar di Provinsi Aceh (Ladong), Sumatera Barat (Pariaman), Lampung (Kota Agung), Jawa Tengah (Tegal), Kalimantan Barat (Pontianak), Sulawesi Selatan (Bone), Maluku (Waeheru), Nusa Tenggara Timur (Kupang), dan Papua Barat (Sorong).
Penyelenggaraan proses pendidikan di SUPM terlaksana selama tiga tahun dan pada umumnya memiliki empat program keahlian, yaitu Teknika Kapal Penangkap Ikan, Teknika Mesin Kapal Perikanan, Teknika Pengolahan Hasil Perikanan, dan Teknologi Budi Daya Perikanan Laut/Teknologi Budi Daya Perikanan Air Payau.
"Pengembangan SDM di bidang kelautan dan perikanan punya peran strategis dalam mendukung pencapaian pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara keseluruhan," kata Edhy.
Dengan peningkatan kualitas SDM ini, Menteri Edhy berharap seluruh lulusan sekolah perikanan dapat bekerja atau menjadi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan di berbagai daerah.
Sebelumnya, KKP menyatakan bakal memperkuat data mikro karena dengan memanfaatkan hal tersebut secara nyata ke depannya bakal bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga sektor kelautan dan perikanan.
"Data mikro dapat dimanfaatkan untuk menjawab berbagai permasalahan masyarakat kelautan dan perikanan, karena data mikro dapat menggambarkan kondisi kesejahteraan rumah tangga kelautan dan perikanan," kata Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja.
Menurut dia, melalui data mikro inilah akan terlihat perubahan profil sosial ekonomi rumah tangga di sentra perikanan dengan tipologi yang berbeda dapat diketahui.
Dengan demikian, ia menyebutkan bahwa data memiliki arti penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan dalam pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
Pengelolaan data di Kementerian Kelautan dan Perikanan diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 67/Permen-KP/2017 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan peraturan ini maka data yang tersebar di berbagai unit kerja eselon I lingkup KKP diintegrasikan dalam satu standar data yang dilengkapi dengan satu metadata dan diseminasi secara elektronik dalam satu portal data.
Berita Terkait
Tiga kapal nelayan tradisional Natuna ditangkap di Perairan Malaysia
Senin, 22 April 2024 14:48 Wib
Seorang nelayan hilang, perahunya menepi sendiri di pantai
Minggu, 31 Maret 2024 16:55 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Dihantam rob, perahu nelayan di Sukabumi berantakan
Rabu, 13 Maret 2024 4:40 Wib
Mesin perahu hidup dan berputar, ternyata nelayan pemiliknya jatuh tenggelam
Kamis, 7 Maret 2024 22:20 Wib
Gelombang hempas dan tenggelamkan pompong nelayan di Natuna
Sabtu, 17 Februari 2024 13:00 Wib
Di Banten, empat nelayan tewas tersambar petir saat melaut
Senin, 5 Februari 2024 17:06 Wib
11 hari terapung di laut, tiga nelayan diselamatkan tanker
Jumat, 12 Januari 2024 10:28 Wib