London (ANTARA) - Mahkamah Agung Inggris akan memeriksa kasus perempuan kelahiran Inggris yang pergi ke Suriah saat masih sekolah untuk bergabung dengan ISIS, setelah pemerintah mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan untuk mengizinkannya pulang ke Inggris guna memperjuangkan kewarganegaraannya.
Shamima Begum, yang lahir dari orang tua asal Bangladesh, meninggalkan London pada 2015 ketika berusia 15 tahun dan pergi ke Suriah melalui Turki dengan dua teman sekolahnya. Di Suriah, ia menikah dengan anggota ISIS dan tinggal di ibu kota kekhalifahan yang dideklarasikan sendiri oleh kelompok tersebut.
Begum ditemukan pada 2019 di kamp tahanan di Suriah, di mana tiga anaknya meninggal. Inggris melepaskan kewarganegaraannya, dengan menyebutkan bahwa Begum menjadi ancaman keamanan.
Pengadilan Banding di London pada 16 Juli memutuskan bahwa Begum harus diizinkan pulang ke Inggris untuk menentang keputusan itu, sebuah keputusan yang menurut pemerintah "sangat mengecewakan".
"Kami senang bahwa kami dapat memperoleh izin agar Mahkamah Agung mempertimbangkan banding kami," kata Kantor Pusat, atau Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat. Tidak disebutkan kapan persidangan akan digelar.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Presiden shalat Jumat di Masjid Agung Kota Medan
Jumat, 12 April 2024 16:48 Wib
Uskup Agung: Kunjungan Paus tegaskan kedekatan hubungan Indonesia-Vatikan
Selasa, 9 April 2024 9:10 Wib
Artis Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:31 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Kejagung geledah rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi terkait korupsi timah
Senin, 1 April 2024 15:37 Wib
Kejagung periksa saksi RBS dalam kasus korupsi timah
Senin, 1 April 2024 14:13 Wib
Perbaikan jalan tol Palembang-Kayu Agung jelang mudik lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 21:27 Wib
Stok kebutuhan pokok di Pasar Kayuagung jelang lebaran mencukupi
Rabu, 27 Maret 2024 21:16 Wib