MA Inggris periksa kasus WN yang bergabung dengan ISIS

id Mahkamah Agung Inggris ,Shamima Begum,ISIS

MA Inggris periksa kasus WN yang bergabung dengan  ISIS

Remaja putri asal Inggris Amira Abase, Kadiza Sultana, dan Shamima Begun (kiri-kanan) berjalan di Bandara Gatwick sebelum mereka menaiki pesawat ke Turki dengan tujuan akhir Suriah. (REUTERS/Metropolitan Police/Handout via Reuters)

London (ANTARA) - Mahkamah Agung Inggris akan memeriksa kasus perempuan kelahiran Inggris yang pergi ke Suriah saat masih sekolah untuk bergabung dengan ISIS, setelah pemerintah mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan untuk mengizinkannya pulang ke Inggris guna memperjuangkan kewarganegaraannya.

Shamima Begum, yang lahir dari orang tua asal Bangladesh, meninggalkan London pada 2015 ketika berusia 15 tahun dan pergi ke Suriah melalui Turki dengan dua teman sekolahnya. Di Suriah, ia menikah dengan anggota ISIS dan tinggal di ibu kota kekhalifahan yang dideklarasikan sendiri oleh kelompok tersebut.

Begum ditemukan pada 2019 di kamp tahanan di Suriah, di mana tiga anaknya meninggal. Inggris melepaskan kewarganegaraannya, dengan menyebutkan bahwa Begum menjadi ancaman keamanan.

Pengadilan Banding di London pada 16 Juli memutuskan bahwa Begum harus diizinkan pulang ke Inggris untuk menentang keputusan itu, sebuah keputusan yang menurut pemerintah "sangat mengecewakan".

"Kami senang bahwa kami dapat memperoleh izin agar Mahkamah Agung mempertimbangkan banding kami," kata Kantor Pusat, atau Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat. Tidak disebutkan kapan persidangan akan digelar.

Sumber: Reuters