Sekayu (ANTARA) - Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan kantong plastik untuk tempat daging kurban pada perayaan Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020.
Dodi megatakan di Sekayu, Kamis, tumpukan sampah plastik dalam berjumlah besar selama ini terus terjadi di setiap perayaan Idul Adha.
“Perlu ada perubahan di masyarakat, jangan pakai plastik lagi, banyak media lain seperti daun pisang,” kata dia.
Sejauh ini surat edaran tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat melalui perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Upaya pelarangan penggunaan kantong plastik ini juga salah satu komitmen Kabupaten Muba dalam mempertahankan Piala Adipura.
Dodi juga menghimbau warga dalam perayaan Idul Adha ini tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19, mulai dari pelaksanaan shalat, pembagian hewan kurban, dan silaturahmi dengan keluarga.
“Tetaplah pakai masker,” kata dia.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengurbankan 30 ekor sapi dalam perayaan Idul Adha 1441 Hijriah yang akan jatuh pada 31 Juli 2020.
Puluhan hewan kurban ini diserahkan ke panitia pelaksana di sejumlah masjid, pondok pesantren dan organisasi sosial kemasyarakatan.*
Berita Terkait
Sapi terjangkit LSD tidak sah sebagai hewan kurban
Rabu, 24 April 2024 15:58 Wib
Grab Indonesia potong sapi kurban satu ton dan ratusan kambing
Rabu, 5 Juli 2023 16:45 Wib
Idul Adha 1444 H, Bukit Asam salurkan 145 sapi dan 56 kambing
Senin, 3 Juli 2023 14:12 Wib
Warga Musi Banyuasin gunakan daun untuk bungkus daging kurban
Jumat, 30 Juni 2023 15:23 Wib
Juleha sembelih sapi kurban presiden di Masjid Agung Palembang
Kamis, 29 Juni 2023 18:45 Wib
Kemenkumham Sumsel memotong puluhan hewan kurban di lapas
Kamis, 29 Juni 2023 11:09 Wib
Panitia kurban Palembang mendukung pembagian daging tak gunakan plastik
Kamis, 29 Juni 2023 11:08 Wib
Palembang jadikan momen memulai gerakan tanpa sampah plastik
Rabu, 28 Juni 2023 23:19 Wib