Bupati Muba keluarkan Surat Edaran larangan kantong plastik untuk tempat daging kurban

id hewan kurban,pemkab muba,musi banyuasin,bupati muba

Bupati Muba keluarkan Surat Edaran larangan kantong plastik untuk tempat daging kurban

Warga menggunakan daun pisang untuk mewadahi daging kurban. (ANTARA/HO/20)

Sekayu (ANTARA) - Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan kantong plastik untuk tempat daging kurban pada perayaan Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada 31 Juli 2020.

Dodi megatakan di Sekayu, Kamis, penggunaan sampah plastik dalam berjumlah besar selama ini terus terjadi di setiap perayaan Idul Adha.

“Perlu ada perubahan di masyarakat, jangan pakai plastik lagi, banyak media lain seperti daun pisang,” kata dia.

Sejauh ini surat edaran tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat melalui perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Upaya pelarangan penggunaan kantong plastik ini juga salah satu komitmen Kabupaten Muba dalam mempertahankan Piala Adipura.

Dodi juga menghimbau warga dalam perayaan Idul Adha ini tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19, mulai dari pelaksaan shalat, pembagian hewan kurban, dan silaturahmi dengan keluarga.

“Tetaplah pakai masker,” kata dia.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengurbankan 30 ekor sapi dalam perayaan Idul Adha 1441 Hijriah yang akan jatuh pada 31 Juli 2020.

Puluhan hewan kurban ini diserahkan ke panitia pelaksana di sejumlah masjid, pondok pesantren dan organisasi sosial kemasyarakatan.