Lion Air siapkan tiga klinik di Palembang fasilitasi tes cepat

id lion air,pesawat lion,klinik lion air,klinik,sumsel,palembang,berita palembang,info sumsel,lion air group

Lion Air siapkan tiga klinik di Palembang fasilitasi tes cepat

Suasana pergerakan penumpang di Bandara SMB II Palembang di masa pandemi COVID-19. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Maskapai penerbangan Lion Air Group menyiapkan tiga klinik untuk memfasilitasi calon penumpang di Palembang, Sumatera Selatan, melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan biaya murah sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan angkutan udara.

"Untuk meningkatkan jumlah penumpang dalam kondisi pandemi COVID-19, pada Juli 2020 ini disiapkan tiga klinik khusus bagi pelanggan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air untuk melakukan rapid test dengan biaya hanya Rp95.000 per orang untuk satu kali pemeriksaan," kata Area Manager Lion Air Palembang, Haris Purnomo di Palembang, Selasa.

Ketiga klinik yang bisa dimanfaatkan calon penumpang Lion Air Group yakni Klinik Utama Difatra Medika yang berlokasi di kawasan Jalan Lubuk Kawah, Ruko Bandara Residence, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang atau di belakang 'show room' mobil Auto 2000 Tanjung Api Api dengan jadwal pelayanan setiap hari Senin–Minggu pukul 08.00–15.00 WIB.

Kemudian Klinik Ummat yang berada di Komplek Pondok Palm Indah Blok E1 No.12A, Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang dengan jadwal pelayanan Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB.

Klinik Insan Mulia di kawasan Jalan Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, dengan jadwal pelayanan Senin– Sabtu pukul 09.00–14.00 WIB.

Untuk melakukan tes cepat tersebut, calon penumpang Lion Air Group wajib menunjukkan tiket Lion Air, Batik Air, atau Wings Air dan voucher EMD yang diperoleh pada saat pembelian tiket di travel agen, kantor perwakilan Lion Air Group dan melalui website: www.lionair.co.id.

Bagi calon penumpang yang menjalani tes cepat untuk mendeteksi reaktif atau tidak COVID-19 di klinik tersebut akan diberikan surat keterangan sebagai persyaratan untuk terbang dengan masa berlaku 14 hari, ujar Haris.

Sementara salah seorang warga Palembang pengguna jasa angkutan udara Lion Air Group, Dora Truman menyambut gembira dengan adanya kebijakan manajemen maskapai penerbangan itu yang memfasilitasi 'rapid test' untuk mendiagnosa seseorang reaktif atau tidak terinfeksi COVID-19 di bawah tarif yang ditetapkan pemerintah maksimal Rp150.000.

Biaya tes cepat sebagai syarat untuk menggunakan jasa angkutan udara cukup murah jauh di bawah tarif yang ditetapkan klinik pelayanan 'rapid test' di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembag sebesar Rp145.000 per orang untuk satu kali tes, ujar warga.