Lindungi anak korban tindak pidana, Presiden keluarkan Perpres

id Presiden jokowi,perpres perlindungan anak,juru bicara bidang hukum,Dhini purwono

Lindungi anak korban tindak pidana, Presiden keluarkan Perpres

Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi (Perpres Nomor 75/2020) tindak pidana.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono, Selasa, mengatakan Perpres yang dikeluarkan pada 6 Juli 2020 itu merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dalam Perpres Nomor 75/2020, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap anak Indonesia, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi) berhak atas pemenuhan hak dan rasa aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga: Bocah asal Palembang berkurban dari hasil tabungan
Baca juga: 17 adegan pra-rekonstruksi pembunuhan dua bocah dilakukan ayah tirinya

Adapun Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas tiga hal yakni, upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga.

Kemudian jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial, dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Baca juga: Ini kronologis pembunuhan dua bocah di Global Prima Medan

Hak yang ketiga yakni berupa kemudahan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

"Dengan Perpres Nomor 75/2020, Presiden menjamin kehadiran negara dengan menjamin keselamatan Anak Korban dan Anak Saksi dengan melindungi keamanan pribadi, keluarga, dan/atau harta bendanya," kata Dini Purwono.

Baca juga: Polisi duga bocah tewas di Global Prima Medan dibunuh ayah tiri