MUI Sumsel keluarkan fatwa kepemilikan kurban dan akikah

id Mui sumsel, Fatwa mui sumsel nomor 05 tahun 2020,Kurban palembang, paket akikah langsung masak, syarat kurban, syarat sa

MUI Sumsel keluarkan fatwa  kepemilikan kurban dan akikah

Kambing-kambing di salah satu sentra penjualan di Kota Palembang tetap dijual untuk kurban meski ada yang belum cukup umur, Jumat (17/7) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan mengeluarkan fatwa baru kepemilikan hewan untuk kurban dan akikah agar sah menurut syariat serta tidak ada unsur tipu-menipu yang dinilai sudah berlarut-larut dilakukan para penjual nakal.

Berdasarkan salinan dokumen diterima Antara di Palembang, Sabtu, fatwa MUI Sumsel itu dikeluarkan dengan nomor 05 tahun 2020 tentang penyelenggaraan serta syarat hewan kurban dan akikah, fatwa tersebut memuat tiga pertimbangan dan tujuh poin putusan.

"Landasan hukum syarat kurban - akikah memang sudah ada dan jelas dari Alquran dan Hadist, tetapi landasan hukum jual belinya masih campur aduk dengan aturan umum jual beli hewan, maka fatwa ini membedakan antara jual beli hewan secara umum dengan jual beli hewan khusus keperluan kurban - akikah," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, Amin Dimyati kepada ANTARA.

Menurut dia penjualan hewan kurban - akikah belum diatur secara jelas sehingga marak terjadi praktik penipuan, seperti menjual kambing atau sapi cacat, kurang umur, penyakitan, sudah tua, belum cukup umur dan bahkan gelonggong atau dicekoki air agar bertambah berat.

Padahal prosedur mendapatkan hewan kurban dan akikah harus sah berdasarkan syariat Islam, tidak dapat disamakan dengan jual beli hewan pada umumnya yang hanya mementingkan keuntungan.

Namun peternak atau penjual nakal tetap menjualnya untuk keperluan kurban maupun akikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan sebagian besar pembeli yang tidak menyadari kondisi-kondisi hewan kurang syarat tersebut.

"Pengadaan dan penjualan hewan untuk kurban-akikah yang belum atau tidak memenuhi syarat dapat menyebabkan tidak sahnya pelaksanaan ibadah kurban serta akikah," jelasnya.

"Tetapi pembeli yang tidak tahu maka dosanya ditanggung penjual jika sudah terlanjur," katanya lagi.

Lewat fatwa baru itu, kata dia, pemerintah setempat dapat meneruskannya menjadi regulasi baru jika ingin menertibkan para penjual nakal, sebab menurutnya trik tidak sehat tersebut termasuk tindak pidana ringan (penipuan) yang bisa dinaikkan ke proses hukum jika pembeli melaporkannya.

"MUI tidak punya domain untuk menindak penjual nakal, kalau ada pelanggaran itu domainnya pemerintah karena ada unsur perlindungan konsumen di dalamnya," kata Amin Damyati menegaskan.

Ia menyebut fatwa 05/2020 tersebut digodok dua pekan terakhir dan dikeluarkan pada 18 Juli 2020 setelah mendapat laporan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan (DPKP) Kota Palembang, namun menurutnya fatwa itu sudah direncanakan sejak lama.

Adapun dua dari tujuh ketetapan pada fatwa tersebut yakni pertama, penyelenggaraan kurban dan akikah wajib mengikuti syariat Islam dan peraturan yang ditetapkan pemerintah (ulil amri) setempat.

Kedua, hewan kurban dan akikah wajib memenuhi syarat umur (ditandai dengan bergantinya minimal sepasang gigi susu menjadi gigi tetap), sehat dan tidak cacat atau sakit.

Sementara Kepala Seksi Kesehatan Hewan DKPK Kota Palembang, drh. Jafrizal, mengatakan pihaknya segera mensosialisasikan fatwa MUI Sumsel nomer 05 tahun 2020 itu agar peternak atau penjual dapat menjual kambing dan sapi untuk keperluan kurban - akikah sesuai syarat sah.

"Kami juga akan sosialisasikan ke masyarakat agar tidak menggunakan penyedia akikah dalam bentuk paket langsung masak dengan harga murah," ujarnya.

Sebab dalam temuannya, banyak paket akikah dengan harga kisaran Rp1,5 juta langsung masak tersebut menggunakan anak kambing betina, masih muda atau kambing jantan kecil, kondisi itu tidak memenuhi syarat sesuai syariat.

Sedangkan kambing yang cukup umur (satu tahun) harganya minimal Rp2,5 juta di Kota Palembang, kata dia.

"Kecuali melihat langsung ternak yang dipotong, jangan sampai menggunakan kambing betina yang dilarang oleh undang-undang atau jantan muda yang belum memenuhi syarat syariat," kata drh. Jafrizal yang juga Ketua Persatuan Dokter Hewan (PDHI) Sumsel dan pejabat otoritas veteriner palembang.