BNNP Sumsel ringkus lima pengedar narkoba jaringan Riau

id bnn bnnp sumsel, jarinfgan narkoba antarprovinsi, narkoba, bnn,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, pale

BNNP Sumsel ringkus lima pengedar  narkoba jaringan Riau

Ketua Tim Berantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Hadi Kusno didampingi tim penyidik Kombes Pol Dwi Handoko ketika memberikan keterangan pers penangkapan jaringan narkoba antarprovinsi di Palembang, Jumat (24/7). (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan meringkus lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Riau di jalan lintas kawasan ketika memasuki jalan lintas perbatasan Palembang-Jambi pada Rabu (22/07).

"Dari tangan para tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan plastik susu Milo berisi sekitar 3.000 gram dan pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus plastik putih berisi 2.000 butir," kata Ketua Tim Berantas BNNP Sumsel Kombes Pol Hadi Kusno didampingi tim penyidik Kombes Pol Dwi Handoko ketika memberikan keterangan pers di Palembang, Jumat.

Kombes Pol Hadi Kusno menjelaskan bahwa satu dari lima tersangka yang diamankan berinisial Ag (27) merupakan pecatan TNI kasus disersi dan pernah menjalani hukuman terkait narkoba.

Penangkapan para tersangka merupakan pengembangan laporan masyarakat yang mengatakan akan ada pengiriman narkoba dari Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menuju Palembang.

Berdasarkan informasi tersebut tim langsung turun ke lapangan dan menemukan target yang mengendarai sepeda motor Nmax warna putih dengan nomor polisi BG 6283 ACC dan mobil Honda Brio warna kuning mutiara dengan BG 111 FU dan berhasil mengamankan lima tersangka meskipun ada tersangka yang sempat melarikan diri ke dalam hutan, katanya.

Tersangka yang diamankan itu terus dilakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar tersangka lainnya dan memberantas bandar dan pengedar barang terlarang jaringan antarprovinsi itu.

Untuk memberikan efek jera terhadap tersangka dan masyarakat lainnya agar tidak coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba, pihaknya berupaya memprosesnya sesuai dengan Pasal 112, 114 dan 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup, ujar dia pula.