Buang kertas tilang saat terjaring Operasi Patuh Jaya, Polisi sita SIM oknum ASN

id ASN tolak tilang, Jalur TransJakarta, Jaktim, Operasi Patuh Jaya,Ooerasi Patuh,TransJakarta,ASN,Oknum ASN,berita sumsel, berita palembang, antara sums

Buang kertas tilang saat terjaring Operasi Patuh Jaya, Polisi sita SIM oknum ASN

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) saat membuang kertas tilang yang diberikan polisi pada razia Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis pagi (23/7/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).

Jakarta (ANTARA) - Polisi menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) milik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuang kertas tilang di jalur TransJakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, saat Operasi Patuh Jaya 2020, Kamis Pagi.

Pria tersebut diketahui berinisial FTD (39) warga Pondok Ranggon, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang bekerja di salah satu instansi pemerintah di Jakarta.

"Benar dia itu orang instansi," ujar Panit Uray Satlantas Polrestro Jaktim Iptu Sigit Kris di Jakarta.

Baca juga: Bawa pisau dan tesser, pengemudi pelawan polisi terancam 10 tahun

Kronologi perlawanan FTD terhadap polisi lalu lintas bermula saat mobil Toyota Avanza biru bernomor polisi B 1520 WZQ melintas di jalur TransJakarta di Jalan Mayjen Sutoyo.

Saat itu sejumlah polisi sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 perdana dalam rangka pengawasan ketertiban lalu lintas.

Baca juga: Satlantas Palembang hentikan tilang kendaraan beberapa pekan ke depan hindari kerumunan

Saat dilakukan penilangan oleh petugas, FTD beralasan sedang terburu-buru menuju kantor.
"Bapak nanti datang ke kantor Kejaksaan tanggal 24 atau tanggal 21 ke Pengadilan Jakarta Timur," ujar petugas kepada FTD.

Namun saat polisi menyodorkan kertas tilang berwarna biru melalui sela jendela mobil, FTD menolak.

Baca juga: Pengadilan tetap gelar sidang putusan tilang tanpa hadirkan pelanggar

"SIM saya bapak ambil saja, sudah gak usah," kata FTD seraya membuang kertas tilang yang diberikan petugas.

Namun polisi tetap menyita SIM A pengendara tersebut sebagai barang bukti atas pelanggaran ketertiban lalu lintas.

"Kalau penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang. Tapi tetap kita tilang STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung kantor kami di lantai tiga Kebon Nanas," kata Sigit.