Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berupaya mengembangkan pengungkapan kasus jaringan bandar dan pengedar narkoba Malaysia dari tiga tersangka kurir yang diamankan membawa 4,6 kilogram sabu-sabu dan 7.000 butir pil ekstasi di bus angkutan umum ketika dalam perjalanan Jambi-Palembang pada Jumat (19/7).
"Untuk mengembangkan kasus tersebut, sekarang ini petugas berupaya menggali informasi dari ketiga tersangka kurir narkoba MN, Jun, dan Iw guna mengungkap siapa yang memasok narkoba dari Malaysia itu dan pemesannya di Palembang," kata Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Palembang, Selasa.
Ketiga tersangka sekarang ini masih belum bersedia berbicara mengenai siapa saja yang terlibat dalam proses perjalanan panjang narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu melalui jalur laut Malaysia ke Batam dan Tembilahan Riau , dilanjutkan jalur darat ke Pekan Baru, Jambi dengan tujuan pemesan di Palembang.
Baca juga: Polda Sumsel merehabilitasi 89 anggota pencandu narkoba
Baca juga: Kejari OKU musnahkan 162,75 gram sabu-sabu
Pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut masih dilakukan secara intensif oleh penyidik BNN Sumsel, melalui proses itu diharapkan bisa segera diperoleh keterangan tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan bandar dan pengedar narkoba internasional itu, ujarnya.
Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan operasi pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat.
Kemudian pihaknya juga berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dengan menggalakkan program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaan gelap narkoba (P4GN) di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu.
Baca juga: Seorang IRT ditangkap polisi saat sembunyikan narkoba di celana dalam
Baca juga: Majelis Hakim PN Palembang vonis mati dua mafia sabu-sabu
Melalui kegiatan itu, diharapkan dapat diminimalkan peredaran narkoba tersebut serta dapat dicegah adanya pengedar dan pengguna baru barang terlarang itu.
Dalam pemberantasan narkoba, siapa pun yang terbukti menyimpan dan mengedarkannya, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelakunya diancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, kata Brigjen Jhon Turman.
Baca juga: Artis Catherine Wilson mengaku baru dua bulan gunakan sabu-sabu
Baca juga: Artis dan model Catherine Wilson positif konsumsi sabu-sabu
Berita Terkait
AHY ungkap penyebab 2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 14:45 Wib
Polisi ungkap motif pembunuhan seorang pelajar di OKU Timur
Sabtu, 13 April 2024 16:35 Wib
33 botol minuman keras disita selama Ops Pekat Musi Poores OKU Timur
Kamis, 4 April 2024 22:27 Wib
Guardiola ungkap rasa puasnya meski hanya bermain imbang lawan Arsenal
Senin, 1 April 2024 11:39 Wib
Polisi ungkap pembawa sabu impor Malaysia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:52 Wib
Sukses ungkap narkoba 111Kg, Polda Sumsel raih penghargaan Lemkapi
Kamis, 14 Maret 2024 18:45 Wib
Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:04 Wib
Polisi ungkap tradisi dan pengungkapan geng jadi motif perundungan
Jumat, 1 Maret 2024 14:21 Wib