Tim KLHK tangkap tersangka pembalakan liar di SM Padang Sugihan Sumsel

id Kayu,kayu ilegal,sm padang sugihan,klhk,gakkum klhk

Tim KLHK tangkap tersangka pembalakan liar di SM Padang Sugihan Sumsel

Tim Gakkum KLHK mengamankan kayu hasil pembalakan liar di SM Padang Sugihan, Sumsel. (ANTARA/HO-Humas KLHK/20)

Palembang (ANTARA) - Tim Operasi Pengamanan Hutan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama personel instansi terkait menangkap tiga orang tersangka pembalakan liar di Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Sumatera Selatan.

Rilis pers diterima Antara, Selasa, tim yang juga dibantu personel polisi, BKSDA dan dinas kehutanan setempat juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal.

Penangkapan ini tindak lanjut laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut di SM Padang Sugihan menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam. 

Menindaklanjuti laporan tersebut tim Balai Gakkum KLHK Sumatera menurunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi. 

Tim verifikasi menemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur.

Tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di SM Padang Sugihan, hanya penebang ilegal dapat melarikan diri.

Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Sumatera pada Senin (20/7) menurunkan Tim Operasi Pengamanan Hutan yang berhasil mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku yaitu Na (54) pemilik kapal dan kayu, Rd (19) dan Rn (28). 

Ketiga pelaku ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal saat masih di dalam kawasan SM Padang Sugihan, adalah warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. 

Tim menahan ketiga pelaku bersama barang bukti di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya, membuat/menggali parit aluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat dan mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu.

Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera M Hariyanto mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan operasi pengamanan hutan ini penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan. Selain itu, untuk melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tidak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya karhutla.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan pemberantasan perusakan hutan khususnya penebangan ilegal di kawasan SM Padang Sugihan ini sangat penting.

Menurutnya, keanekaragaman hayati pada ekosistem gambut  dan keunikan jenis satwa yang terdapat dalam kawasan suaka msargasatwa harus tetap terjaga.