Dirut BPJAMSOSTEK: Relaksasi pembayaran iuran tunggu regulasi

id BPJAMSOSTEK,Dirut BPJAMSOSTEK,phk,BPJAMSOSTEK sumsel,tenaga kerja,layanan BPJAMSOSTEK

Dirut BPJAMSOSTEK: Relaksasi pembayaran iuran tunggu regulasi

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa (21/7) dengan disaksikan Dewas BPJAMSOSTEK Rekson Silaban (paling kiri) dan Deputi BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto (dua dari kiri). (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan relaksasi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP) masih menunggu regulasi dari pemerintah walau pembahasan di tingkat Kementerian Tenaga Kerja sudah rampung.

“Regulasinya bisa keluar di tahun ini juga, nanti segera disosialisasikan dan implementasikan di lapangan,” kata Agus di Palembang, Selasa, setelah meninjau secara langsung pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Palembang yang menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Acara tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Rekson Silaban.

Ia mengatakan program relaksasi pembayaran iuran ini merupakan respon BPJAMSOSTEK atas kondisi terkini adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak ekonomi penyebaran virus corona.

Badan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan pun mencatat terdapat 1,15 juta kasus atau meningkat 10 persen (yoy) dengan nominal mencapai Rp14,35 Triliun atau meningkat 16 persen (yoy).

Jika dilihat dari pengajuan klaim sepanjang bulan Juni 2020, terjadi lonjakan sebesar 131 persen atau sebanyak 287,5 ribu dengan nominal Rp3,51 Triliun, dimana jumlah tersebut meningkat 129 persen lebih besar dibanding pengajuan klaim JHT sepanjang bulan Juni tahun 2019 yaitu sebanyak 124,5 ribu pengajuan klaim JHT.

“Nantinya bakal ada relaksasi untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP). Rencananya, ada keringanan pembayaran selama enam bulan, bahkan untuk pembayaran iuran JP bisa ada penundaan, ini merupakan salah satu cara untuk membantu dunia usaha,” kata dia.

Selain itu, strategi relaksasi ini bertujuan untuk menjaga tingkat kepesertaan BPJAMSOSTEK karena selama pandemi terjadi penonaktifan status peserta dari jutaan karyawan.

Terkait PHK ini, BPJAMSOSTEK telah menyediakan berbagai kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), yang terdiri dari kanal online, offline dan kolektif.

Protokol Lapak Asik yang telah diperkenalkan sejak bulan Maret lalu melalui kanal online antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, sedangkan kanal offline dapat dilakukan dengan mendatangi di kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Pada prinsipnya terkait PHK ini kami fokus memberikan kemudahan untuk proses klaim, sementara untuk dananya, itu tidak perlu khawatir karena sama sekali tidak ada masalah, sangat liquid sekali berapa pun yang mau diambil dan diberikan ke peserta,” kata dia.

Hanya saja, ia berpesan, sedapat mungkin peserta tidak mengambil dana Jaminan Hari Tua-nya jika tidak benar-benar terpaksa.

Sementara itu Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Rekson Silaban mengatakan mengingatkan badan tersebut tetap mengedepankan pelayanan prima walau saat ini sedang dihadapkan pada pandemi COVID-19.

“BPJAMSOSTEK melayani sekitar 4 juta lebih peserta yang terkena korban PHK, jika sebelumnya proses klaim berlangsung lima hari, kini menjadi 3-4 hari saja artinya ini sesuatu yang patut diapresiasi,” kata Rekson.

Sementara Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan dirinya bersedia menjadi mediator BPJAMSOSTEK untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjadi peserta jaminan sosial.

“Kami mendorong, bagi yang bisa mendaftar secara mandiri, ya daftarlah hanya Rp18.500 per bulan dengan manfaatnya yang sangat luar biasa, sementara yang tidak mampu maka Pemkot Palembang akan membantu,” kata dia.

Finda mengatakan setidaknya pada akhir tahun ini, sebanyak 5.000 orang perangkat RT/RW akan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, demikian juga dengan sekitar 400 orang ustad dan ustazah, dan ratusan pekerja honor di Pemkot Palembang.