KPU OKU lakukan gerakan coklit daftar pemilih serentak

id Gerakan coklit serentak, Pilkada 2020, KPU Ogan Komering Ulu, pastikan masyarakat rerdaftar,pilkada oku 2020,pilkada

KPU OKU lakukan gerakan coklit daftar pemilih serentak

Ketua KPU OKU Naning Wijaya. (ANTARA/HO/20)

Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melakukan gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih serentak guna memastikan seluruh masyarakat di wilayah setempat dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020.

"Sebanyak 725 petugas PPDP mulai melaksanakan proses coklit serentak hari ini," kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya melalui Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Yudi Risandi di Baturaja, Minggu.

Dia mengemukakan, pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak (GCS) data pemilih di Bumi Sebimbing Sekundang ini dintandai dengan pencoklitan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten OKU.

"Diantaranya, Kepala BKP SDM OKU Midaili, Ketua PD Muhammdiyah Kabupaten OKU Marratu Fahri, Ketua NU OKU Bahori dan penyandang disabilitas," katanya.

Dia menjelaskan, coklit tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga OKU telah memenuhi syarat dan terpenuhi haknya untuk memilih serta masuk dalam data pemilih di Pilkada wilayah setempat.

"Kami minta petugas PPDP melakukan pencoklitan seluruh pemilih yang mempunyai hak pilih agar semuanya terdaftar sebagai pemilih di Pilkada OKU 2020," tegasnya.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Tekhnis, Hendri Daya Putra yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan pencocokan dan penelitian data pemilih serentak nasional dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Hendri menjelaskan, Coklit Nasional merupakan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang ada diformulir model A hasil singkronisasi data dari Kemendagri dan KPU RI yang diturunkan ke tingkat PPS dan dilanjutkan ke PPDP.

"Petugas PPDP mendatangi rumah-rumah warga untuk mencocokan data sehingga dapat terdaftar sebagai pemilih," jelasnya.

Selain itu, kata dia, apabila ada warga yang belum terdaftar atau tidak terdaftar ataupun pindah domisili dapat dimasukkan sebagai pemilih baru serta daftar pemilih melalui pencoklitan tersebut.