Hampir separuh kambing di sentra kurban Palembang belum penuhi syarat

id Kurban Palembang, syarat kurban palembang,Dpkp palembang, harga kurban palembang, kurban palembang belum cukup umur,berita sumsel, berita palembang,

Hampir separuh kambing di sentra kurban Palembang  belum penuhi syarat

Kambing-kambing di salah satu sentra penjualan di Kota Palembang tetap dijual untuk kurban meski ada yang belum cukup umur, Jumat (17/7) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Hampir separuh kambing yang berada di sentra-sentra penjualan hewan kurban belum memenuhi syarat berdasarkan pemeriksaan tim pemantau DInas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang sehingga perlu dibicarakan ke Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan.

"Kalau sapi hanya 3 persen yang tidak penuhi syarat sesuai syariat Islam, sedangkan untuk kambing ada 46 persen yang tidak memenuhi syarat," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang, drh Jafrizal kepada ANTARA di Palembang, Jumat.

Hingga saat ini tim pantau telah memeriksa 288 kambing dari sentra penjualan dan mendapati 113 ekor di antaranya tidak memenuhi syarat karena belum memasuki usia satu tahun.

Sedangkan pada 2019 total kambing yang tidak memenuhi syarat umur kurban di Kota Palembang tercatat 25 persen dan sapi 10 persen.

Menurutnya banyak penjual beralasan menjual kambing kurang umur bukan untuk kurban, melainkan untuk keperluan akikah yang harganya memang cenderung lebih murah.

Alasan tersebut kurang tepat karena seharusnya penjual tidak meletakkan kambing akikah dalam satu lapak kambing kurban, kata dia, selain itu berdasarkan fatwa MUI umur kambing untuk akikah sebenarnya juga harus minimal satu tahun.

"Jika melihat fatwa tentu sudah jelas, maka sekarang ini kami minta MUI Sumsel membuat surat edaran supaya penjual tidak bermain-main dengan kata-kata akikah," tambahnya.

Surat edaran tersebut perlu mempertegas kewajiban syarat kambing kurban dan akikah agar masyarakat bisa mendapatkan kambing yang sesuai syarat sesuai syariat, sebab pihaknya tidak dapat menyita kambing-kambing itu di tengah kekhawatiran kambing tetap dijual untuk kurban.

"Masyarakat kebanyakan tidak tahu mana yang sudah masuk umur atau belum, apalagi sekarang karena COVID-19 diimbaunya beli kurban lewat online, masyarakat kan cenderung lebih tertarik dengan harga murah yang dominan belum cukup umur," kata drh Jafrizal menegaskan.

Meski banyak belum cukup umur, namun secara umum aspek kesehatan hewan kurban baik sapi atau kambing di Palembang sejauh ini terpantau baik dan tidak ditemukan penyakit membahayakan.

Pihaknya sendiri berencana menemui MUI Sumsel besok, Sabtu (17/7) dan berharap surat edaran dapat dikeluarkan segera.