Nawawi Pomolango: Vonis kasus Novel harusnya jadi cermin perlindungan penegak hukum

id NOVEL BASWEDAN, NAWAWI POMOLANGO, KPK, PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari i

Nawawi Pomolango: Vonis kasus Novel harusnya jadi cermin perlindungan penegak hukum

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan seharusnya vonis terhadap penyerang Novel Baswedan menjadi cerminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum.

"Sebenarnya yang terpenting dan yang diharapkan KPK dari putusan Majelis Hakim dalam perkara ini sejauh mana putusan ini dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Namun, ia enggan mengomentari lebih lanjut apakah vonis tersebut sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh dua terdakwa tersebut.

Baca juga: Penyidik KPK Novel Baswedan sebut dapat info vonis penyerangnya tak lebih 2 tahun

"Saya tidak dapat mengomentari apakah hukuman yang telah dijatuhkan Majelis Hakim telah setimpal atau belum dengan perbuatan," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Novel.

Baca juga: KPK serahkan barang rampasan tanah ke Kementerian ATR/BPN
Baca juga: Penyidik KPK Novel Baswedan tidak berharap apapun terhadap vonis dua penyerangnya


Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

Baca juga: Pengunjian revisi UU KPK, MK panggil pimpinan dan Dewas KPK
Baca juga: Hakim diminta objektif dan independen vonis pelaku penyerang Novel Baswedan