Oknum TNI jadi bandar narkoba ditangkap polisi

id Narkotika, oknum TNI, Bali, ditangkap Polisi,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari

Oknum TNI jadi bandar narkoba ditangkap polisi

Kapolresta Denpasar, saat menunjukkan barang bukti dari hasil penangkapan pelaku narkotika, di Denpasar, Bali, Jumat, (17/7/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Denpasar (ANTARA) - Seorang oknum TNI berinisial A (32) bersama rekannya M (28) ditangkap Polresta Denpasar, Bali, karena menjadi bandar narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 427,51 gram

"Oknum TNI tersebut saat ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 desersi dari kesatuannya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat.

Jansen menjelaskan peran dari kedua tersangka ini adalah sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika.

"Yang bersangkutan masih ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan. Begitu dia dinyatakan bukan anggota TNI aktif lagi dengan adanya proses pemecatan itu, kami akan proses hukum. seperti masyarakat sipil lainnya," jelas Jansen.

Baca juga: Tiga bandar ganja berusia dibawa 20 tahun harus bacakan sendiri pledoinya karena dituntut hukuman mati

Para tersangka bisa lolos masuk ke Bali, dengan modus dimasukkan ke dalam bola seolah-olah membawa bola mainan. Diduga pada saat pemeriksaan bisa lolos karena bola tersebut tidak terdeteksi.

Sebanyak 427,51 gram ganja dibawa pelaku dari Jember, Jawa Timur, dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat.

Baca juga: Bandar Udara Kualanamu siapkan personel jalankan prosedur normal baru

Jansen menjelaskan awal penangkapan setealah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Selanjutnya pada (13/7) pukul 16.40 wita petugas menangkap para tersangka di Pulau Moyo Densel. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja dan penggeledahan berlanjut di Jalan Taman Pancing Densel dengan menemukan 18 plastik klip dalam kresek hitam.

Baca juga: 41 oang bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan dengan pengamanan ketat

"Di kos tersangka Jalan Raya Pemogan Densel juga ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi ganja. Dari pengakuan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya, dengan cara mengambil tempelan," jelas Kapolresta.

Para tersangka diminta oleh Bonek untuk memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp500.000.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.