Erick Thohir hadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, bahas penyertaan modal negara

id menteri bumn,erick thohir,rapat kerja,komisi vi,dpr ri,penyertaan modal negara,pmn,komisi vi dpr ri

Erick Thohir hadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, bahas penyertaan modal negara

Tangkapan layar - Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7/2020). ANTARA/ Aji Cakti

Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI dalam rangka membahas sejumlah agenda terutama mengenai penyertaan modal negara atau PMN, Rabu (15/7).

Sejumlah agenda yang dibahas dalam rapat kerja yang dihadiri 34 anggota DPR RI tersebut, antara lain Review Penyertaan Modal Negara Tahun 2020 sesuai Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara TA 2020.

Kemudian rapat kerja juga membahas tentang Pandangan Poksi-poksi tentang PMN Tahun 2020, Pencairan Hutang Pemerintah kepada BUMN TA 2020 dan Dana talangan TA 2020.

Rapat kerja juga membahas terkait tindaklanjut kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Mitra di Masa Sidang III dan IV TS 2019-2020.

Dalam rapat kerja tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir turut didampingi oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, serta sejumlah pengurus BUMN seperti Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Sebelumnya Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP lima BUMN yakni Hutama Karya, PLN, PNM, Bahana dan PT PANN pada Selasa (14/7) terkait penyertaan modal negara atau PMN.

Dalam RDP tersebut, Hutama Karya menyampaikan pihaknya akan menggunakan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) 2020 tahap I sebesar Rp3,5 triliun untuk ruas tol Pekanbaru-Dumai dan ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Sementara PLN akan menggunakan dana penyertaan modal negara atau PMN tahun anggaran 2020 sebesar Rp5 triliun untuk pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT), transmisi dan gardu induk listrik dan distribusi listrik baik non-listrik desa maupun listrik desa.

Kemudian PT PANN dalam RDP tersebut mengungkapkan fakta mengenai dua penugasan pemerintah pada tahun 1994 terkait proyek transaksi kerjasama dengan negara asing menjadi sumber masalah yang membuat bisnis BUMN tersebut dalam kondisi terus merugi.