Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim khusus dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penegakkan hukum atas aktivitas penambangan liar.
"Maraknya aktivitas penambangan ilegal juga terjadi karena belum adanya ketentuan mengenai mekanisme pencegahan pertambangan ilegal dalam peraturan perundang-undangan," kata Anggota Ombudsman RI Laode Ida dalam paparan on line diikuti Antara di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hal tersebut berbeda dengan sektor kehutanan yang telah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Baca juga: Polisi tangkap tujuh orang penambang emas ilegal di pedalaman Aceh Barat
Ombudsman juga menemukan lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap pertambangan ilegal. Salah satu temuan Ombudsman di wilayah Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terdapat beberapa perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tetap melakukan aktivitas di lapangan, meskipun berstatus non-Clean and Clear (CnC) karena tidak memenuhi aspek kewilayahan.
Baca juga: Polisi amankan dua kilogram emas dari penambang liar di Jambi, 28 pelaku ditangkap
“Sistem pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum yang tidak terintegrasi menjadi penyebab utama kegiatan penambangan ilegal. Kebijakan khusus pemerintah dirasa perlu dengan cara membentuk tim terpadu dalam rangka melakukan pengawasan secara terintegrasi. Pada saat yang bersamaan juga diperlukan penataan penambangan untuk memenuhi hak rakyat lokal untuk menambang,” jelas Laode Ida.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman menyampaikan saran kepada Presiden agar membentuk tim pencegahan dan penegakan hukum penambangan ilegal terintegrasi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM yang terdiri dari unsur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian RI.
Baca juga: Tiga warga penambang emas liar di Merangin tewas tertimbun longsor
“Tim tersebut bertugas melakukan konsiliasi basis data terkait dengan kegiatan usaha pertambangan yang dimiliki oleh anggota tim, menyusun perangkat pengawasan aktivitas penambangan berbasis teknologi informasi yang terintegrasi, menyusun langkah strategis dalam rangka pencegahan serta penanganan aktivitas pertambangan ilegal serta langkah penegakan hukum,” tutupnya.
Berita Terkait
Kemendag sebut kenaikan harga tambang dipengaruhi permintaan pasar dunia
Senin, 1 April 2024 11:05 Wib
Kementerian ESDM tetapkan 1.215 wilayah pertambangan rakyat, Sumsel tak ada di daftar
Minggu, 31 Maret 2024 13:05 Wib
Bukit Asam cetak laba bersih Rp6,1 triliun selama 2023
Jumat, 8 Maret 2024 14:56 Wib
Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 11:00 Wib
PTBA optimistis tembus target produksi 41 juta ton batu bara di 2023
Senin, 27 November 2023 13:21 Wib
Hari pertambangan dan energi ke-78, PTBA fokus tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Rabu, 27 September 2023 19:48 Wib
Perusahaan tambang di PALI bangun jalan khusus angkutan batubara
Selasa, 26 September 2023 12:35 Wib
Digitalisasi pertambangan PTBA berbuah prestasi
Selasa, 29 Agustus 2023 6:29 Wib