Mendagri: Pulau Malamber tidak boleh dijual

id Pulau Malamber,hak bezit,Pulau malamber dijual,penjelasan Tito,Tito Karnavian,Mendagri

Mendagri: Pulau Malamber tidak boleh dijual

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa Pulau Malamber tidak boleh dijualbelikan menjadi hak milik pribadi, sebab pulau itu setelah dicek ternyata dimiliki Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

"Kalau itu tanah pemda, sepertinya tidak boleh untuk dijual menjadi hak milik pribadi," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Tito menilai pemda hanya boleh memberikan hak guna usaha dengan jangka waktu tertentu.

Pemberian hak guna usaha itu dibolehkan asal ada kepentingan yang bisa menguntungkan Pemerintah dan warga negara Indonesia, khususnya WNI pada lima kepala keluarga yang memiliki 'hak bezit' Pulau tersebut.

Hak bezit atau kedudukan berkuasa adalah salah satu hak kebendaan yang diatur dalam Pasal 529-569 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUH Perdata).

Menurut Pasal 529 KUH Perdata, kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan tersebut.

Tito mengatakan bahwa dalam aturan hukum lahan atau tanah di Indonesia, dikenal adanya hak bezit itu.

"Lima KK ini sebenarnya adalah beziter, mereka mempunyai hak menguasai karena sudah bertahun-tahun ada di situ," kata Tito.

Tito mengatakan untuk menguasai suatu tempat, selain bernegosiasi kepada eigenaar (pemilik tanah), harus pula bernegosiasi kepada beziter. Misalnya, dengan menjadikan beziter sebagai karyawan kalau mau dibangun resort.

"Setelah kami cek tanah (Pulau Malamber) ini, lima KK ini tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah. Artinya, pulau dimiliki pemda. Nah, silakan pemda kalau mau memberikan hak, misalnya hak guna usaha, berapa tahun dimanfaatkan," kata Tito lagi.

Tito menilai tidak ada masalah bila hak guna usaha itu diberikan selagi hak itu diberikan kepada warga negara Indonesia.

"Tidak ada larangan selagi peminatnya adalah warga negara Indonesia. Tapi itu sekali lagi dikembalikan kepada pemda-nya," ujar Tito.

Namun, Tito mengatakan Polres Mamuju, Polda Sulawesi Barat sedang mendalami kasus di Pulau Malamber itu.

"Apakah ada aspek hukum yang dilanggar, Polres Mamuju Polda Sulawesi Barat sedang menanganinya," kata Tito pula.