Anggota KIP Aceh Tenggara diberhentikan karena palsukan umur

id Aceh,KIP,KPU,DKPP,KIP Aceh Tenggara,pemerintah aceh,provinsi aceh,pemprov aceh

Anggota KIP Aceh Tenggara diberhentikan karena palsukan umur

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri. Antara Aceh/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan seorang anggota KIP Aceh Tenggara diberhentikan karena terbukti melakukan pemalsuan umur saat mendaftar di lembaga penyelenggara pemilu umum tersebut.

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemberhentian diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidangnya pada Rabu (8/7).

"Dengan diberhentikannya anggota KIP Aceh Tenggara, maka anggota KIP Aceh Tenggara tinggal tiga orang lagi dari lima orang. Sebelumnya, DKPP juga memberhentikan ketua dan merangkap ketua dan anggota KIP Aceh Tenggara," kata Samsul Bahri.

Adapun Anggota KIP Aceh Tenggara yang diberhentikan karena pemalsuan umur yakni Prasetya Andhika Syah Putra. Yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat usia minimal 30 tahun saat mendapat sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara 2018-2023 pada Juni 2018.

Sedangkan ketua merangkap anggota KIP Aceh Tenggara yang diberhentikan pada sidang DKPP sebelumnya yakni Harun Syahputra. Yang bersangkutan terbukti sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai anggota KIP Aceh Tenggara pada Juni 2018.

Selanjutnya, kata Samsul Bahri, KIP Aceh menunggu surat keputusan pemberhentian tersebut dari DKPP yang dikirim melalui KPU RI. Atas dasar keputusan tersebut, KIP Aceh menyurati DPRK Aceh Tenggara untuk mengajukan anggota pergantian antarwaktu.

"Anggota KIP Aceh Tenggara pergantian antarwaktu harus benar-benar dicek serta tidak bermasalah. Jika bermasalah, akan terjadi gugatan lagi. Tentu hal seperti ini yang tidak diinginkan karena tahapan pilkada serentak di Aceh dimulai 2021 mendatang," kata Samsul Bahri.

Samsul juga menambahkan dengan jumlah anggota KIP Aceh Tenggara tinggal tiga orang lagi, maka mereka tidak bisa mengambil keputusan. Dan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

"Kemungkinan besar KIP Aceh akan mengambil alih KIP Aceh Tenggara untuk mengisi kekosongan dua anggota yang sudah diberhentikan. Pengambilalihan harus menunggu keputusan KPU RI," kata Samsul Bahri.