Menkeu kerap kalah sengketa pajak bukti hakim pajak independen

id Pengadilan pajak, Mahkamah Konstitusi, hakim pajak

Menkeu kerap kalah sengketa pajak bukti hakim pajak independen

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23-5-2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./foc/aa.

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan pajak yang lebih banyak mengalahkan Menteri Keuangan dalam sengketa pajak menunjukkan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak tetap independen, kata Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan Tio Serepina.

Hal itu disampaikan Kementerian Keuangan mewakili Presiden dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa.

"Dapat kami berikan fakta-fakta bahwa meskipun ketua dan wakil ketua pengadilan pajak diusulkan oleh Menteri Keuangan, tidak berarti Menkeu selaku pihak tergugat selalu dimenangkan dalam sengketa pajak," kata Tio Serepina.

Ia menyebutkan persentase rata-rata kemenangan Direktorat Jenderal Pajak adalah 43,49 persen dan Direktorat Jenderal Bea Cukai 39,83 persen sebagai tergugat atau terbanding dalam sengketa pajak selama 2013 hingga Februari 2020.

Lebih perinci, disampaikan Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi memutus menang Kemenkeu sebesar 45,27 persen selama menjabat, Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Widhi Hartono 42,15 persen, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Aman Santosa sebesar 47,43 persen, dan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Seno Hendra sebesar 38,38 persen.

Tidak berbeda dengan pemohon yang merupakan hakim pengadilan pajak, yakni Haposan Lumban Gaol, Triyono Martanto, dan Redno Sri Rezeki, masing-masing juga disebut lebih banyak memutus kalah Kemenkeu dalam sengketa pajak.

Menanggapi keterangan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh meminta data lebih lengkap terkait dengan nilai keuangan negara yang diselamatkan dalam persentase putusan-putusan hakim pajak itu.

"Jangan-jangan ada keraguan tentang independensi ini pada nilai-nilai tertentu saja yang menjadi perhatian tetapi yang lainnya tidak," kata Daniel Yusmic.

Pemohon mempersoalkan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 8 Ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 yang dinilai berpotensi mengurangi kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perpajakan lantaran Menteri Keuangan berwenang mengusulkan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak.

Pemohon mengusulkan rekrutmen ketua dan wakil ketua pengadilan pajak dipilih dari dan oleh hakim pengadilan pajak untuk diangkat oleh Presiden setelah mendapat persetujuan ketua Mahkamah Agung.