Mahfud panggil empat institusi terkait buronan kelas kakap Joko Tjandra

id Mahfud MD, Joko S Tjandra, panggil, empat institusi,imigrasi indonesia,pembuatan ktp joko,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palem

Mahfud panggil empat institusi terkait buronan kelas kakap Joko Tjandra

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan memanggil empat institusi untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap Joko S. Tjandra.

Empat institusi yang akan dipanggil adalah kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementeri Dalam Negeri. Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Joko Tjandra.

"Belum ada laporan. Akan tetapi, dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi, yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, kepolisian, dan Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait dengan imigrasinya. Kita akan koordinasi," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mahfud MD perintahkan Jaksa Agung tangkap buronan kelas kakap Joko Tjandra

Menurut Mahfud, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam penangkapan DPO Joko Tjandra sehingga tidak memunculkan kecurigaan.

"Di dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan.

Joko Tjandra menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak 2009.

Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menko Polhukam pun telah memerintahkan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin untuk segera menangkap Joko Tjandra.

Baca juga: Berkas terdakwa Joko Hartono terkait kasus korupsi Jiwasraya dilimpahkan ke Pengadilan
Baca juga: KPK apresiasi pernyataan Presiden tak bebaskan napi koruptorBaca juga: Meski pandemi, Menpora Zainudin jamin tak ada potongan dana pembinaan olahraga