Pemkab OKI luncurkan layanan 'Semedi' permudah urus dokumen

id ktp,ktp elektronik,dokumen kependudukan ,kadisdukcapil oki

Pemkab OKI luncurkan layanan 'Semedi' permudah urus dokumen

Warga di OKI menunjukkan ktp elektronik yang diproses hanya dalam satu hari kerja di Kayuagung, Jumat (3/7). (ANTARA/HO-Humas Pemkab OKI/20)

Kayuagung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, meluncurkan inovasi layanan sehari dokumen langsung jadi ‘Semedi’ untuk mempercepat pelayanan bagi warga yang membutuhkan dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKI Hendri di Kayuagung, Jumat, mengatakan pemkab memangkas waktu pembuatan dokumen kependudukan dari tiga hari menjadi satu hari jadi dengan waktu pengerjaan hanya 10 menit.

“Kita pangkas proses pelayanan satu hari langsung jadi,” kata dia.

Ia melanjutkan selama enam hari uji coba akan dilakukan pengurusan dokumen untuk pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian dan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Percepatan layanan dokumen kependudukan, kata diam didukung oleh penerapan penandatanganan dokumen kependudukan secara elektronik (TTE) sehingga memungkinan penandatanganan KK dan Akta Kelahiran, secara elektronik oleh pejabat Dinas Dukcapil.

“Kami sudah menerapkan TTE untuk akta kelahiran dan kartu keluarga sehingga mempercepat pelayanan,” ujar dia.

Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini dapat mencetak dokumen kependudukan berupa kartu keluarga dan akta kelahiran secara mandiri.

Kemudahan pengurusan dokumen kependudukan tersebut telah diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI sejak 1 Juli 2020, yang mana pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukannya.

“Warga sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan (KK dan Akte Kelahiran) dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4,” kata dia.

Dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil, kata dia.

Ia menjelaskan pencetakan mandiri dokumen itu tidak berlaku untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua dokumen kependudukan ini tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil OKI.

Hendri mengatakan, pencetakan mandiri dokumen kependudukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Ia menambahkan, kelebihan sistem pencetakan mandiri ini membuat masyarakat memiliki file dokumen kependudukan seperti akta atau kartu keluarga. Sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak khawatir apabila hilang.

Kendati demikian, Hendri memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.

“Untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada TTE yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan,” kata dia.