Warga OKI cetak kartu keluarga dan akta kelahiran secara mandiri

id disdukcapil,ktp,ktp elektronik,disdukcapil oki,dokumen kependudukan,akta kelahiran

Warga OKI cetak kartu keluarga dan akta kelahiran secara mandiri

Warga Ogan Komering Ilir menunjukkan Kartu Tanda Penduduk-nya yang diproses hanya dalam satu hari jam kerja. (ANTARA/HO-Humas Pemkab OKI/20)

Warga sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan (KK dan Akte Kelahiran) dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4
Palembang (ANTARA) - Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini dapat mencetak dokumen kependudukan berupa kartu keluarga dan akta kelahiran secara mandiri.

Kemudahan pengurusan dokumen kependudukan tersebut telah diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI sejak 1 Juli 2020.

Kepala Disdukcapil OKI Hendri di Kayuagung, Jumat, mengatakan dengan kemudahan tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya.

“Warga sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan (KK dan Akte Kelahiran) dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4,” kata dia.

Dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil,” kata dia.

Ia menjelaskan pencetakan mandiri dokumen itu tidak berlaku untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua dokumen kependudukan ini tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil OKI.

Hendri mengatakan, pencetakan mandiri dokumen kependudukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Ia menambahkan, kelebihan sistem pencetakan mandiri ini membuat masyarakat memiliki file dokumen kependudukan seperti akta atau kartu keluarga. Sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak khawatir apabila hilang.

Kendati demikian, Hendri memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.

“Untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada TTE yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan,” kata dia.