Eksekusi rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin sesuai risalah lelang

id pengosongan rumah,biaya eksekusi rumah lelang, tata cara eksekusi rumah, berapa biaya eksekusi rumah lelang, surat permohonan eksekusi rumah, prosedur

Eksekusi rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin sesuai risalah lelang

Suasana eksekusi pengosongan rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat yang dilakukan pada Kamis (2/7) pagi oleh tim juru sita PN Jakarta Pusat. (ANTARA/Ho-PN Jakpus)

Jakarta (ANTARA) - Eksekusi berupa pengosongan rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7) pagi oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sudah sesuai risalah lelang.

Menurut Ketua Tim Juru Sita PN Jakarta Pusat Asmawan, Jumat, eksekusi rumah yang juga mendapat anugerah budaya pada 2013 dari Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, sudah sesuai dengan berita acara pelaksanaan lelang oleh pejabat lelang.

"Eksekusi itu berdasarkan risalah lelang dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang berasaskan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa," ucap Asmawan.

Rumah ini sebelumnya dijadikan jaminan oleh PT Rahajasa Media Internet (Radnet) saat mengajukan pinjaman kepada Bank BJB pada 29 Juni 2011 silam untuk Pekerjaan KPU/USO di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Singkat cerita, Bank BJB akhirnya mendaftarkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan mempailitkan Radnet pada 20 Agustus 2019.

Lebih lanjut, Asmawan mengatakan proses eksekusi itu memang harus dilaksanakan per 2 Juli 2020 sesuai risalah tersebut, sehingga pemenang lelang dapat mempergunakan bangunan sesuai ketentuan dan dijamin serta dilindungi undang-undang.

"Intinya bahwa kegiatan hari itu adalah memenuhi eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dan memang seharusnya sudah ditegakkan per hari itu. Kasusnya kita hanya menjalankan risalah lelang dari Bank BJB dan ini adalah pemenang lelang yang dilindungi oleh undang-undang," ucapnya.

Cagar budaya
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan bahwa status Rumah Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro no 10 belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya.

Menurut Iwan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang, terlebih diketahui rumah tokoh pergerakan nasional itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur (Keputusan Gubernur) DKI Jakarta.

Meskipun, pada 2013 Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta memberikan piagam penghargaan anugerah budaya kepada pihak keluarga Mohammad Yamin.

"Memang pada 2013 rumah itu oleh Pak Joko Widodo mendapat piagam penghargaan Anugerah Budaya. Tapi secara de jure aturan itu mengatakan bahwa rumah tersebut belum ditetapkan bangunan cagar budaya, karena belum ada Kepgubnya. UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 memperbolehkan perpindahan tangan atau pelepasan hak," ucap Iwan.