Polisi selidiki kasus yang dilaporkan Ketua BPK atas pecemaran nama baik

id Listyo sigit prabowo,Agung Firman Sampurna,Benny tjokro,kasus pencemaran nama baik

Polisi selidiki kasus yang dilaporkan Ketua BPK atas pecemaran nama baik

Dokumentasi Ketua BPK, Agung F Sampurna, saat memberikan keterangan kepada awak media. di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (4/7). Jumpa pers terkait dengan ada keraguan terhadap kredibilitas dan independensi BPK atas laporan keuangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, mengatakan, jajarannya akan segera menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung F Sampurna, kepada mereka.

"Sesuai prosedur standar operasi yang ada, setelah beliau melaporkan, tentunya kami akan mendalami dengan memproses laporan itu," kata Prabowo, di Jakarta, Senin.

Ia juga menegaskan bahwa status Benny Tjokro saat ini yang sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tidak akan menghalangi proses penyelidikan. "Itu dua hal yang berbeda," kata dia.

Pada Senin, Sampurna melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro ke Badan Reserse Kepolisian Indonesia atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Yang dipermasalahkan adalah dalam persidangan, Tjokro menyebut bahwa Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK melindungi grup tertentu dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

Tjokro saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Laporan Prabowo terdaftar dengan nomor laporan: LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim dan Tjokro dipersangkakan pasal 207 KUHP, 310 KUHP dan 311 KUHP.

Prabowo mengatakan tudingan yang dilontarkan Tjokro harus dipertanggungjawabkan karena berimplikasi kepada hukum.

Ia mengatakan bahwa dalam prosedur perhitungan kerugian negara (PKN), aparat penegak hukum mengajukan proses perhitungan kerugian negara kepada BPK setelah ada penetapan tersangka.

Setelah itu, terdapat proses gelar perkara atau ekspos yang menyajikan konstruksi mens rea atau niat jahat dari tersangka. "Maka menjadi tidak berdasar kalau kami dituduh melindungi Bakrie," ujar Prabowo. Tjokro dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP, 310 KUHP dan 311 KUHP.

Prabowo mengatakan tudingan yang dilontarkan Tjokro harus dipertanggungjawabkan karena berimplikasi kepada hukum.

Prabowo mengatakan bahwa dalam prosedur perhitungan kerugian negara, penegak hukum mengajukan proses perhitungan kerugian negara kepada BPK setelah ada penetapan tersangka.

Setelah itu, terdapat proses gelar perkara atau ekspos yang menyajikan konstruksi mens rea atau niat jahat dari tersangka. "Maka menjadi tidak berdasar kalau kami dituduh melindungi Bakrie," ujar Prabowo.