Menkeu tetapkan empat bank mitra tempatkan dana tahap awal dorong percepatan ekonomi

id Bank himbara,Penempatan dana pemerintah,Sektor riil,Rp30 triliun,Sri Mulyani

Menkeu tetapkan empat bank mitra tempatkan dana tahap awal dorong percepatan ekonomi

Menkeu Sri Mulyani (ketiga kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) didampingi (kiri ke kanan) Dirut BTN Pahala N Mansury, Dirut BNI Herry Sidharta, Dirut BRI Sunarso dan Dirut Bank Mandiri Royke Tumilaar menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan empat bank milik negara sebagai mitra pemerintah yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN dalam penempatan dana tahap awal untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk tahap pertama sudah ada empat bank milik pemerintah yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dana tersebut akan ditempatkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan pada rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

Bank umum mitra memiliki kriteria yaitu izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum serta mempunyai kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia dengan mayoritas pemilik saham atau modal adalah warga negara atau badan hukum Indonesia atau pemerintah daerah.

Tak hanya itu, bank umum mitra juga memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Seiring dengan ditetapkannya empat bank mitra pemerintah untuk tahap awal ini, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra.

Hal itu dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

“PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020,” tulisnya.

PMK 70/2020 diterbitkan sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha khususnya di sektor riil yang tidak dapat memanfaatkan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi.

Sumber dana kebijakan yang diberlakukan dalam PMK 70/2020 berasal dari kelebihan kas yang merupakan kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo rekening Kas Umum Negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.

“Kebijakan ini juga yang merupakan bagian dari pengelolaan kas negara atau cash management di mana Menteri Keuangan dapat menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara,” tulisnya.

Sebagai informasi pada Rabu (24/6), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada bank umum milik negara dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama untuk sektor riil.

“Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil,” tegasnya.