Semarang (ANTARA) - Terpidana kasus pemalsuan surat Sri Katon yang menjadi buronan setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 2010 lalu ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan di Semarang, Kamis, mengatakan Sri Katon harus menjalani hukuman selama sembilan bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
"Peninjauan kembali yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung," katanya.
Menurut dia, terpidana ditangkap di rumahnya di Jalan Candi Prambanan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Sri Katon diputus bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi "over booking" di Bank Niaga.
Usai ditangkap, kata Emilwan, terpidana menjalani tes cepat COVID-19 sesuai dengan protokol kesehatan.
"Hasil tes cepat yang bersangkutan diketahui reaktif," katanya.
Atas hal tersebut, petugas kemudian melakukan tes usap terhadap terpidana.
"Sambil menunggu hasil tes usap, yang bersangkutan akan diisolasi dengan pengawasan petugas," katanya.
Berita Terkait
Kejati Sumsel proses tahap ll kasus korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 19 April 2024 22:10 Wib
Kejati tahan mantan ketua KONI Sumsel kasus korupsi dana hibah
Selasa, 16 April 2024 18:59 Wib
Kejati Sumsel bantu 30.000 anak - anak mendapatkan kartu identitas
Rabu, 3 April 2024 15:28 Wib
Kejati Sumsel terima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa
Selasa, 2 April 2024 14:46 Wib
Terkait Kajati ke Arab Saudi, Kejati Sumbar berikan penjelasan
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Jaksa menangkan praperadilan yang diajukan satu tersangka korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Kejati Sumsel tahan oknum pegawai BPN Yogyakarta terkait penjualani asrama
Kamis, 21 Maret 2024 11:18 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 15:13 Wib