Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, menerapkan protokol kesehatan yang maksimal untuk melindungi petugas dan masyarakat yang akan membuat paspor di loket pelayanan dari penyebaran virus corona (COVID-19).
"Penerapan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19 diawasi secara ketat, kepada semua petugas dilakukan pengecekan alat pelindung diri sebelum melakukan pelayanan dan masyarakat diperiksa suhu tubuhnya serta wajib mengenakan masker ketika memasuki area perkantoran," kata Kasi Lantaskim Imigrasi Palembang, Triman di Palembang, Jumat.
Berbagai tindakan antispasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sehingga Kantor Imigrasi tidak menjadi klaster baru penyebaran virus ini.
Untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara maksimal, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Saffar Muhammad Godam melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Imigrasi Palembang pada Selasa (16/6), hari kedua pembukaan pelayanan keimigrasian untuk umum.
Pengecekan dilakukan mulai dari pintu masuk area perkantoran hingga ruangan pelayanan permohonan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Saffar Muhammad Godam, pada kesempatan itu meminta Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Hasrullah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal agar kantor tersebut tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Protokol kesehatan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, sudah sesuai dengan ketentuan normal baru menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19.
"Sarana dan prasarana pelayanan di era 'new normal' sudah tersedia dengan baik seperti petugas pengecek suhu tubuh di pintu masuk perkatoran, tempat cuci tangan dan cairan antiseptik (hand sanitizer), plastik pelindung wajah (faceshield), pelindung kaca di loket pelayanan, dan kelengkapan alat pelindung diri petugas lainnya," ujar Saffar.
Pelayanan keimigrasian dibuka kembali untuk umum pada 15 Juni 2020 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat setelah dilakukan pembatasan pelayanan khusus untuk keadaan darurat sejak 24 Maret 2020 dampak wabah COVID-19.
Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palembang dibatasi hanya 45 pemohon setiap hari untuk mencegah terjadinya kerumunan atau antrean panjang yang berpotensi menjadi sarana penyebaran virus corona.
Berita Terkait
Media Israel serukan penyelidikan pembunuhan sandera oleh tank Israel
Selasa, 9 Januari 2024 11:47 Wib
Orang bergejala flu perlu pakai masker guna cegah penularan COVID-19
Kamis, 14 Desember 2023 21:00 Wib
Dinkes minta warga OKU terapkan prokes cegah penyebaran COVID-19
Rabu, 13 Desember 2023 20:40 Wib
Komitmen Kemenkumham Sumsel dalam peningkatan citra instansi
Jumat, 8 September 2023 13:04 Wib
Banyak penumpang KA tetap pilih pakai masker
Rabu, 14 Juni 2023 11:40 Wib
Pemprov Sumsel "upgrade" kemampuan personel humas dan protokol
Selasa, 13 Juni 2023 14:47 Wib
Penumpang kereta api boleh tak bermasker
Senin, 12 Juni 2023 19:43 Wib
Polres OKU Selatan memperketat pengawasan objek wisata Danau Ranau
Kamis, 27 April 2023 18:12 Wib