Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim terdeteksi paling banyak titik panas

id hotspot, titik panas, deteksi titik panas, hotspot di susmel terbanyak di muara enim dan oki, dua kabupaten terdeteksi t

Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim terdeteksi paling banyak titik panas

Sebaran titik panas. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mendeteksi dua kabupaten di provinsi setempat terdapat titik panas (hotspot) terbanyak sepanjang Januari-Juni 2020 ini.

"Sepanjang semester pertama 2020 ini terdeteksi 1.721 titik panas yang tersebar hampir merata di seluruh wilayah Sumsel. Dari jumlah itu terbanyak terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Muara Enim," kata Kabid Penanganan Kedaruratan BPBD Sumsel, Ansori di Palembang, Senin.

Berdasarkan data tersebut, di wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir terdeteksi 340 titik panas sedangkan di Muara Enim 338 titik panas.

Melihat data sebaran titik panas tersebut, pihaknya didukung TNI/Polri dan instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Gabungan Penanggulangan Karhutla, mulai melakukan berbagai persiapan antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi musim kemarau yang diprediksi mulai terjadi pada Juli 2020, katanya.

Dia menjelaskan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp37 miliar.

Khusus untuk dua kabupaten yang dideteksi terdapat titik panas terbanyak dan rawan karhutla pada musim kemarau 2020 ini yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir dialokasikan dana sebesar Rp6 miliar dan Kabupaten Muara Enim Rp5 miliar.

Dengan dukungan dana tersebut, diharapkan bisa dilakukan pencegahan karhutla sejak dini sehingga masalah kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat pada setiap musim kemarau dapat dihindari.

Selain melakukan berbagai persiapan pencegahan dini karhutla, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.

"Masyarakat diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," ujarnya.