Rute penerbangan Jambi-Bungo masih tahap pengkajian

id penerbangan ke bungo belum di buka,penerbangan jambi-bungo,penerbangan ke bungo di kaji

Rute penerbangan Jambi-Bungo masih tahap pengkajian

Eksekutif General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi M Hendra Irawan memberikan keterangan pers. ANTARA/Muhamad Hanapi

Jambi (ANTARA) - Penerbangan rute Jambi-Bungo dan sebaliknya belum dilakukan karena masih dalam tahap pengkajian maskapai penerbangan.

"Penerbangan Jambi-Bungo dan sebaliknya belum dilakukan karena pihak maskapai masih melakukan pengkajian terkait permintaannya," kata Eksekutif General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi M Hendra Irawan di Jambi, Jumat.

Saat ini penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi masih tujuan Jakarta dengan maskapai Garuda, Batik dan Citilink dan tujuan Dabo Singkep dengan maskapai Susi Air.

Sementara untuk maskapai penerbangan Lion Group belum melakukan penerbangan di Bandara Jambi.

Dijelaskan Hendra, saat ini pihak maskapai Lion Air masih melakukan pengkajian dan penyesuaian terkait jadwal dan rotasi armada dan permintaannya.

Sementara itu, terkait dengan penerapan penerbangan pengecualian di masa pandemi COVID-19 pada beberapa waktu yang lalu, saat ini penerbangan pengecualian tersebut telah dihentikan.

"Penerbangan pengecualian telah dihentikan, saat ini masyarakat umum di Jambi telah dapat melakukan perjalanan menggunakan jalur udara, namun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Hendra.

Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nasional Nomor 07 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, telah ditetapkan. Adapun persyaratan berpergian melalui transportasi umum yakni dengan menunjukkan kartu tanda pengenal.

Serta memiliki surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan tes cepat dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan atau surat bebas gejala seperti influenza yg dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit atau puskesmas.

"Untuk data pendukung alasan berpergian sebelumnya yang dipersyaratkan pada periode larangan mudik seperti surat tugas, surat kematian, surat rujukan rumah sakit dan lain-lain sudah tidak dipersyaratkan," katanya.