Jamaah calon haji Kota Tangerang tidak tarik dana haji meskipun batal berangkat

id haji wada artinya, haji menurut bahasa, haji wada, syarat penarikan dana haji, cara penarikan dana haji,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel

Jamaah calon haji Kota Tangerang tidak tarik dana haji meskipun batal berangkat

kegiatan pemberangkatan jamaah haji di kota tangerang beberapa waktu lalu. foto: dokumen

Tangerang (ANTARA) - Kementerian Agama Kota Tangerang, Jawa Barat, mengemukakan tak ada jamaah calon haji yang menarik uang setoran pelunasan ongkos hajinya setelah adanya pembatalan pemberangkatan di tahun ini.

"Sejak diumumkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Agama mengenai penundaan keberangkatan ibadah haji tahun ini, tak ada jamaah yang menarik uang setorannya," kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tangerang, Badri Hasun dihubungi, Kamis.

Badri menuturkan, Kementrian Agama Kota Tangerang telah menyampaikan informasi kepada jamaah yang akan menarik dana, bisa berkoordinasi secara langsung atau datang ke kantor Kemenag. Termasuk juga mengenai kelanjutan keberangkatan bagi jamaah yang tertunda di tahun ini.

"Kita telah sosialisasikan kepada jamaah melalui agen perjalanan haji mengenai keputusan ini dan jamaah telah menerimanya dengan baik karena memang kondisi yang ada saat ini," ujarnya.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah telah mengambil keputusan bila pada tahun ini tidak memberangkatkan jamaah haji 2020. Keputusan tersebut setelah adanya beberapa pertimbangan, di antaranya pemerintah Arab Saudi masih belum membuka akses bagi negara manapun terkait COVID-19.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang mendata jumlah jamaah haji asal Kota Tangerang kuota tahun 2020 yang keberangkatannya ditunda karena pandemi corona terdata ada 1.561 orang.

Jumlah jamaah haji tahun ini awalnya terdata sebanyak 1.721 orang. Namun ada sebanyak 160 jamaah yang tak melakukan pelunasan karena beberapa faktor.