Terduga teroris Kalbar kenal jaringan ISIS melalui medsos

id polri,densus 88,teroris,kalbar,isis,teroris kalbar,jaringan isis,teroris kalbar dan jaringan isis melalui medsos

Terduga teroris Kalbar kenal jaringan ISIS melalui medsos

Dokumentasi - Sejumlah anggota Densus 88 Antiteror dan anggota Sat Brimob Polda Kalbar bersiaga di depan ruang pemeriksaan terduga teroris yang ditangkap di Kabupaten Melawi, di Mapolda Kalbar, Minggu (23/9/2012). FOTO ANTARA/Jessica Helena Wuysang/Koz/mes/aa. (ANTARAFOTO/Jessica Helena Wuysang)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan terduga teroris berinisial AR (21) yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Mempawah, Kalimantan Barat, pekan lalu, disinyalir terafiliasi ‎dengan jaringan teroris ISIS.

"AR mengenal jaringan ISIS melalui media sosial Facebook," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, gerak-gerik AR sudah dipantau Densus 88. Awalnya belum ada aktivitas perbuatan teror yang dilakukan oleh AR. Namun belakangan AR menyatakan diri sebagai relawan ISIS.

"Memang (awalnya) aktivitas yang bersangkutan belum nampak. Namun‎ akhirnya AR berani tampil sebagai relawan ISIS. Ini diunggah di akun Facebook miliknya," kata Awi.

Sebelumnya, Densus 88 bersama tim gabungan Resmob dan Detasemen Khusus Antiteror Polda Kalbar menangkap terduga teroris berinisial AR (21) di tempat kerjanya di depot air galon di kawasan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar, beserta sejumlah barang bukti.

Densus 88 menggeledah rumah kakek terduga di Gang Seroja RT 001/RW 004, Kelurahan Sungai Pinyuh.

Dari hasil penggeledahan, Densus 88 menemukan barang bukti berupa sebilah samurai, 2 bilah pisau sangkur, 1 bilah belati, sebungkus black powder, dua bungkus belerang dan amunisi senjata api laras panjang.

Selain itu, tim juga menemukan topi lambang ISIS, jaket loreng, handphone android, tab dan handphone lipat, buku/lembaran buku berisikan jihad, 1 boks peralatan listrik (solder, baterai, kabel, dan lain-lain), identitas terduga (KTP dan paspor), dan buku tabungan terduga.