Sejumlah pengendara tak pakai masker terjaring razia

id razia masker terhadap pengendara,pengendara terjaring,terjaring razia masker,masker,pengendara di jambi tak pakai masker,razia masker,jambi,kota jambi

Sejumlah pengendara tak pakai masker terjaring razia

Pengendara di Kota Jambi terjaring razia masker dan harus membayar denda sebesar Rp50 ribu karena tidak menggunakan masker. Kota Jambi intensifkan penggunaan masker di tengah masyarakat di masa pandemi COVID-19. (Antara/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Sejumlah pengendara di Kota Jambi terjaring razia masker oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota Jambi, TNI, dan Polri.

Razia masker terhadap pengguna jalan tersebut dilaksanakan Pemerintah Kota Jambi, Senin, berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman penanganan COVID-19 di tempat umum atau lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi, sosial dan kemasyarakatan pada masa pandemi COVID-19.

“Pada satu jam penindakan, ada sekitar 25 pengendara yang terjaring tidak menggunakan masker,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho selaku koordinator lapangan.

Pengendara yang terjaring razia masker tersebut di dominasi oleh pengendara roda dua. Bagi pengendara yang terjaring razia harus membayar denda sebesar Rp50 ribu. Jika tidak berkenan membayar denda maka KTP atau SIM kendaraan bermotor di tahan oleh petugas.

Uang denda tersebut langsung di setorkan ke kas daerah melali petugas layanan pajak BPPRD Kota Jambi yang bersiap di lapangan.

Dengan dilaksanakannya Razia masker dan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami akan pentingnya penggunaan masker di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Razia penggunaan masker tersebut tidak hanya dilaksanakan di jalanan, namun juga akan dilaksanakan di sejumlah lokasi, diantaranya di pasar-pasar tradisional dan lokasi yang berpotensi menjadi pusat keramaian.

“Satu minggu sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi terkait penggunaan masker dan akan dikenakan denda bagi yang tidak menggunakan masker,” kata Saleh Ridho.

Pengendara yang terjaring razia dan telah membayar denda dapat mengambil SIM atau KTP di posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi yang terletak di Mako Damkar. Jika da pengendara yang tidak membayar denda maka SIM atau KTP akan di tahan.

Tidak hanya itu, tim razia masker daerah itu telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk tidak menerbitkan KTP yang telah terjaring razia.

“Ini tim terpadu, dari data yang ada pada kita, kita koordinasi ke Dukcapil, apabila ada yang membuat KTP baru, maka akan di blacklist,” katanya.