Penyidikan perkara dihentikan Hakim PN Surakarta, hakim pengawas bergerak

id Pengadilan, Pengadilan tinggi, hakim pengawas,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari

Penyidikan perkara dihentikan Hakim PN Surakarta, hakim pengawas bergerak

MKH berhentikan hakim yustisial PT Tanjung Karang (Foto : Ilustrasi)

Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memeriksa empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang mengadili perkara perdata yang putusannya memerintahkan penghentian penyidikan perkara pidana tehadap pihak yang dimenangkan dalam gugatan tersebut.

Juru bicara Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Edi Risdiyanto di Semarang, Selasa, membenarkan proses pemeriksaan yang dilakukan tim yang beranggotakan para hakim pengawas itu.

"Sudah dibentuk tim oleh hakim pengawas dan sedang proses pemeriksaan," katanya.

Empat hakim yang diperiksa tersebut masing-masing EM, M, SW, serta NH.

Baca juga: Hakim sidang di tempat jatuhkan sanksi bagi pelanggar PSBB Kota Palembang

Keempat hakim tersebut mengadili permohonan gugatan sederhana dan upaya keberatan yang diajukan oleh seorang kurator bernama Albert Riyadi Suwono terhadap PT Bank Central Asia sebagai tergugat.

Edi mengatakan pemeriksaan terhadap EM bersama panitera yang memeriksa perkara tersebut sudah dilakukan.

"Untuk yang tiga hakim lainnya masih menunggu jadwal karena masih menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini," katanya.

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan mekanisme beracara dalam pemeriksaan perkara nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Skt tersebut.

Sementara dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta diketahui, hakim yang memeriksa perkara Albert Riyadi Suwono tersebut memerintahkan penanganan perkara dugaan penggelapan, perbuatan curang, pemalsuan surat, dan/ atau pencucian uang terhadap pemohon yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah tersebut dihentikan.

Upaya Albert untuk lepas dari proses hukum di Polda Jawa Tengah tersebut diketahui juga sudah berulang kali dilakukan melalui PN Semarang.

Dari data SIPP PN Semarang diketahui, Albert sudah beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses hukum yang menjeratnya di Polda Jawa Tengah itu selama kurun waktu 2016 hingga 2017.

Baca juga: Hakim PN Palembang vonis mati dua kurir sabu-sabu 79 Kg, terdakwa nyatakan banding