Tidak gunakan masker saat berkendaraan, sejumlah pemuda kena sanksi 'push up'

id Tidak pakai masker di denda di jambi,covid-19,sanksi tidak pakai masker,jambi,push up sanksi tak pakai masker

Tidak gunakan masker saat berkendaraan, sejumlah pemuda kena sanksi 'push up'

Sejumlah pemuda yang tidak memakai masker saat terjaring petugas gabungan, Sabtu (6/6/2020), dikenakan sanksi push up. (ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Sejumlah pemuda yang terjaring razia masker yang digelar oleh tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jambi, di Jalan Basuki Rahmad, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, oleh petugas dikenakan sanksi push up karena tidak menggunakan masker saat berkendaraan sepeda motor.

Para pemuda tersebut kedapatan keluar rumah tanpa menggunakan masker dan sebelum dikenakan dan diberlakukan sanksi denda mereka dikenakan sanksi push up oleh petugas yang sedang menggelar razia di depan Rumah Sakit Mitra, Jambi, Sabtu.

Untuk membuat jera, mereka yang tidak menggunakan masker tersebut kemudian dihukum push up. Selain sejumlah pemuda tersebut, petugas juga masih menemukan pengendara lainnya yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

Baca juga: Satpol PP Palembang karantina 180 pelanggar masker

Baca juga: Hari ketiga, terjaring lagi 34 warga Palembang tidak mengenakan masker, total 107 orang


Mereka tidak diberikan sanksi melainkan hanya diberi imbauan dan dipinta untuk selalu menggunakan masker.

"Ini merupakan langkah untuk menuju normal baru. Selain itu juga merupakan sosialisasi denda Rp50.000,- bagi yang tidak menggunakan masker yang bakal diberlakukan mulai 8 Juni nanti," kata Koordinator Bidang SDM Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, Saleh Ridho.

Sejak diberlakukan dan dimulainya tatanan hidup normal baru (New Normal) oleh pemerintah, masyarakat mulai ramai keluar rumah dan beraktivitas seperti sebelum pandemi COVID-19.

"Jadi setelah tanggal 7 Juni, tidak menggunakan masker bakal kita tindak sanksi denda," kata Saleh Ridho.

Ini merupakan langkah untuk menuju normal baru. Selain itu juga merupakan sosialisasi denda Rp50.000,- bagi yang tidak menggunakan masker yang bakal diberlakukan mulai 8 Juni nanti," kata Koordinator Bidang SDM Gugus Tugas COVID-19, Saleh Ridho.