Gunungsitoli (ANTARA) - Dua narapidana yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada Minggu (31 Mei 2020) lalu ditangkap lagi.
"Keduanya adlaah Trisman Boyz Zebua dan Harris Gulo ditangkap sembunyi di kebun milik warga di Desa Simandraolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis, sekitar pukul 16.15 WIB," ungkap Kepala LP Gunungsitoli, Barutu Soetopo, Jumat.
Ia mengatakan, dia memimpin langsung penangkapan mereka bersama tim. "Sebelum menangkap, kami mengepung mereka. Kami lakukan dengan skala besar oleh seluruh petugas pengamanan," katanya.
Tim pengepungan terdiri dari staf admin LP Gunungsitoli dibantu tiga personel Babinsa Kodim 0213/Nias dan tiga anggota Polres Nias serta masyarakat setempat.
"Setelah kami tangkap, sesuai permintaan kepala Polres Nias kepada tim LP Gunungsitoli, mereka dibawa ke Markas Polres Nias diminta keterangan apa motif melarikan diri dan kemana tujuan selanjutnya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan sanksi kepada kedua warga binaan tersebut adalah akan menjalani hukuman straafsell atau hukuman pengasingan selama enam hari dan dapat diperpanjang.
Kemudian keduanya akan diterapkan peniadaan hak warga binaan seperti hak remisi ditahun berjalan dan hak dalam layanan bezoek (jenguk) sementara waktu.
Berita Terkait
Basarnas Nias evakuasi warga tertimpa longsor di Gunungsitoli
Selasa, 1 Februari 2022 21:30 Wib
Satu korban meninggal tertimbun longsor di Kota Gunungsitoli
Sabtu, 18 Desember 2021 18:08 Wib
Gempa magnitudo 5,6 Nias Utara terasa di Gunungsitoli
Sabtu, 10 Juli 2021 12:59 Wib
Penambatan dipagar, nelayan blokir jalan dengan perahu di Gunungsitoli
Jumat, 4 Juni 2021 15:09 Wib
Dua ekor buaya muara berkeliaran di Pantai Gunungsitoli
Senin, 3 Mei 2021 17:08 Wib
Warga tangkap seekor buaya muara di Pantai Gunungsitoli
Minggu, 2 Mei 2021 20:29 Wib
Seorang anak lumpuh tewas akibat rumahnya terbakar
Selasa, 23 Februari 2021 14:01 Wib
Hutan mangrove di Gunungsitoli Utara dirusak
Sabtu, 7 November 2020 21:05 Wib