Pelaku perampokan di Jalinsum OKU dibekuk polisi

id polres oku,sumsel,perampokan,jalinsum

Pelaku perampokan di Jalinsum OKU dibekuk polisi

Pelaku AD diamankan di Polsek Pengandonan. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Polsek Pengandonan, Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, membekuk AD (25), satu dari tiga anggota komplotan yang melakukan perampokan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

"Pelaku dibekuk tim unit Reskrim Polres OKU bersama anggota Intelkam Polsek Pengandonan pada Rabu (3/6)," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kapolsek Pengandonan AKP Mardinursal di Baturaja, Kamis.

Menurut dia, penangkapan warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan ini berdasarkan pengaduan atau laporan dari korban Samsudin seorang sopir truk.
 

"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan saat melintas di Desa Ulak Pandan menuju Gunung Meraksa. Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu YS dan HR dalam pengejaran polisi," katanya.

Kapolsek menjelaskan peristiwa perampokan tersebut bermula saat korban Samsudin bersama rekannya melintas di Jalinsum Desa Gunung Meraksa mengendarai truk Fuso bermuatan minyak pelumas menuju Kabupaten Muara Enim pada 31 Mei 2020.
 

Saat melintas di TKP, mobil korban dihadang oleh tiga pelaku menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 dan menodongkan senjata api rakitan ke arah korban.

"Pelaku AD memukul korban dengan gagang senjata api hingga kening kiri Samsudin memar. Sedangkan, dua pelaku lainnya merampas telepon genggam dan uang tunai senilai Rp970.000 milik korban, kemudian para pelaku melarikan diri," katanya.

Selain menangkap pelaku AD, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung J7 Pro yang diduga milik korban.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 365 ayat 1 dan 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.