Medan (ANTARA) - Pemberlakuan pembatasan penerbangan di bandar udara PT Angkasa Pura II (Persero) Sumatera Utara diperpanjang hingga 7 Juni 2020 dari sebelumnya 1 Juni 2020.
"Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020," ujar Executive General Manajer PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Djodi Prasetyo, Rabu.
Ia menyebutkan, Menteri Perhubungan juga merilis Keputusan Menhub No.KM 116 tahun 2020 yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Kemudian, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan Surat Edaran No.37/2020 yang memperpanjang pemberlakuan hingga 7 Juni 2020 untuk SE NO.32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu, maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi COVID-19 masih diterapkan di bandara PT Angkasa Pura II," ujarnya.
Djodi mengatakan, pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen.
PT Angkasa Pura II menginformasikan bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan," katanya.
Berita Terkait
Di PON, Sumut siap dulang emas dari cabang beladiri
Selasa, 19 Maret 2024 0:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
10 penumpang terluka akibat bus terbalik di Perapat Sumut
Rabu, 13 Maret 2024 4:50 Wib
Jatim incar satu tempat cabang sepak bola di PON Aceh-Sumut
Senin, 4 Maret 2024 1:00 Wib
Kabupaten/Kota Jawa Barat dukung "Jabar Hattrick Juara" PON
Kamis, 29 Februari 2024 21:45 Wib
Kurir 3,8 kg sabu diringkus di Bandara Kualanamu, ternyata jaringan Aceh-Sulawesi
Jumat, 23 Februari 2024 19:53 Wib
SFC bidik tiga poin saat bertandang hadapi Sada Sumut FC
Kamis, 18 Januari 2024 22:49 Wib
Sriwijaya FC tundukkan Sada Sumut FC 3-1
Selasa, 16 Januari 2024 20:09 Wib