DPR minta WNI di AS jangan turun ke jalan terkait kematian George Floyd

id DPR RI,Kematian George Floyd,demonstrasi george floyd ,wni di amerika

DPR minta WNI di AS jangan turun ke jalan terkait kematian George Floyd

Dokumentasi warga mengenakan sepatu dengan pesan protes saat mengikuti lanjutan gelombang aksi atas kematian George Floyd, di Washington, Amerika Serikat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR Bidang Korpolhukam, Aziz Syamsuddin, meminta Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Amerika Serikat tidak ikut turun ke jalan terkait gelombang demonstrasi besar yang terjadi di Amerika Serikat akibat kematian George Floyd.

"Saya meminta agar masyarakat Indonesia yang masih berada di Amerika (Serikat) tidak ikut turun ke jalan. Hal itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia prihatin atas gelombang besar demonstrasi yang terjadi di Amerika Serikat akibat kematian George Floyd, yang juga diwarnai kerusuhan dan penjarahan.

Menurut politisi Partai Golkar itu, segala bentuk tindakan kekerasan tidak akan membawa keuntungan bagi pihak manapun. "Saya berharap agar tidak ada lagi Rasisme atau tidakan melawan Hukum yang berkembang di Amerika," ujarnya.

Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara sahabat, menginginkan Amerika yang merupakan salah satu negara demokratis terbesar di Dunia dapat kembali Kondusif di tengah pandemi Covid-19.

Menurut dia, perkembangan yang terjadi di Amerika Serikat sepenuhnya urusan dalam negeri negara itu namun dia meyakini fondasi demokrasi serta aturan hukum di AS mampu mengendalikan situasi yang sedang berkembang secara konstruktif.

"Pemerintah Amerika (Serikat) seyogyanya dapat segera merangkul para tokoh agama dan masyarakat untuk meredakan permasalahan ini, jangan sampai berlarut dan membawa dampak signifikan kepada berbagai aspek," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintahan yang menganut sistem demokrasi di seluruh dunia tentunya tidak menyukai ketidakadilan, khususnya rasisme.

Menurut dia, Indonesia memiliki UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang mengatur tentang hal ini.

"Jangan ada oknum yang mengadudomba dalam peristiwa ini, ini perlu segera di luruskan dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga Law and Order akan mampu di terapkan dengan baik," ujarnya.

Langkah itu menurut dia dalam rangka memutus peredaran disinformasi maupun ujaran kebencian pada era digital saat ini.

Menurut dia, kalah itu bisa dilaksanakan maka kita bisa kembali fokus menangani Covid-19 dan kembali menjalankan roda ekonomi serta penerapan tatanan kehidupan baru atau kondang dengan istilah normal baru sesuai tantangan global saat ini.