Realokasi APBD untuk COVID-19 capai Rp67,8 triliun

id Realokasi APBD,Refocusing APBD,Dana desa,TKDD,DAU,Kementerian keuangan,Sri Mulyani,Astera Primanto Bhakti

Realokasi APBD untuk COVID-19 capai Rp67,8 triliun

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam temu media di Jakarta. (Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan mencatatkan 489 daerah telah menyesuaikan pendapatan dan belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani COVID-19 dengan nilai mencapai Rp67,8 triliun per 3 Juni 2020.

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan hingga saat ini sebanyak 530 daerah telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD dan 12 daerah belum menyampaikan laporan tersebut.

“Kita telah melakukan asistensi kepada daerah jadi yang sudah menyampaikan penyesuaian APBD ada 530 daerah dan 489 telah memenuhi ketentuan,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.

Astera menuturkan laporan penyesuaian APBD oleh 489 daerah itu telah memenuhi ketentuan SKB Mendagri-Menkeu dan PMK Nomor 35/2020 dengan memperhatikan beberapa aspek seperti penurunan PAD yang ekstrim sebagai dampak turunnya aktivitas perekonomian.

“Rasionalnya adalah karena kita melihat daerah memiliki tantangan lain yaitu PAD nya menurun dan kebutuhan penanganan COVID-19 sangat urgent,” ujarnya.

Kemudian memperhatikan pemenuhan rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal dengan realisasi minimal 35 persen serta perkembangan COVID-19 di daerah yang perlu ditangani dengan anggaran memadai.

Sementara itu, ia menyebutkan sebanyak 53 daerah masih dikenakan sanksi penundaan DAU sebesar 35 persen dengan dua alasan yaitu antara belum melaporkan APBD atau sudah melaporkan namun belum memenuhi syarat.

Astera menjelaskan total refocusing belanja APBD sebesar Rp67,8 triliun akan digunakan untuk mendukung akselerasi penanganan COVID-19 serta mitigasi dampak sosial dan ekonomi di daerah.

Ia menyebutkan akselerasi penanganan COVID-19 terdiri dari penanganan bidang kesehatan Rp28,93 triliun yang akan digunakan untuk pengadaan APD, sarana dan prasarana layanan kesehatan, serta penanganan pasien.

Selanjutnya, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp17,16 triliun merupakan dukungan terhadap pemulihan dan stimulasi kegiatan perekonomian di daerah melalui bantuan dunia usaha serta program padat karya tunai.

Terakhir, jaring pengaman sosial Rp21,71 triliun digunakan sebagai upaya mengurangi dampak penurunan daya beli masyarakat melalui bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), kebutuhan pokok, dan subsidi.