Polisi tangkap 13 orang terlibat salahgunakan narkoba

id Polres Kudus amankan 13 orang, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,kriminal narkoba, polres kudus

Polisi tangkap 13 orang terlibat salahgunakan narkoba

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Narkoba AKP Sucipto di Mapolres Kudus menunjukkan barang bukti sabu-sabu serta barang bukti lain, Selasa (2/6/2020). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, menangkap 13 orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (Narkoba) dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap selama Januari-Mei 2020.

"Dari 11 kasus yang terungkap, tercatat ada 13 tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Narkoba AKP Sucipto di Kudus, Selasa.

Ia mengakui kasus penyalahgunaan narkoba selama ini didominasi kasus sabu-sabu, sedangkan yang sering kali tertangkap merupakan para pekerja.

Sementara kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni terungkapnya dua pelaku penyalahgunaan narkoba di depan minimarket di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus pada 9 Mei 2020.

Barang bukti yang diamankan, berupa satu paket sabu-sabu.

Polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Dewi Damayanti asal Desa Sunggingan, Kecamatan Kota Kudus karena dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.

Demi Damayanti mengakui dirinya hanya sebatas mengonsumsi dan barang haram tersebut juga milik temannya yang saat ada penggerebekan berhasil kabur.

Barang haram tersebut, kata dia, dibeli dari Yayo senilai Rp700 ribu untuk setiap paketnya.

Sementara tersangka lainnya, Faronzi yang juga pernah terlibat kasus serupa mengakui dirinya bukan lagi sebagai pengedar, melainkan hanya sebatas memakai.

"Saya sudah berhenti mengedarkan, namun belum bisa melepaskan diri dari ketergantungan barang haram tersebut," ujarnya.

Atas tindakan ketiga pelaku yang tertangkap mengonsumsi sabu-sabu tersebut, dua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman empat tahun penjara dan satu tersangka yang juga residivis kasus serupa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman lima tahun penjara.

Dalam rangka menekan angka kasus peredaran narkoba, masyarakat Kudus diminta untuk ikut memeranginya karena dibutuhkan sinergitas semua pihak agar tidak sampai masuk Kota Kudus.

Polres Kudus sendiri sepanjang tahun 2019 berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 24 kasus, sebanyak 18 kasus di antaranya kasus narkotika dan enam kasus terkait penyalahgunaan obat daftar "G".