Lima polisi anggota Polres Mimika terpapar COVID-19

id Anggota Polres Mimika terpapar COVID-19,anggota Polres Mimika terpapar COVID-19,polisi terpapar covid-19

Lima polisi anggota Polres Mimika terpapar COVID-19

Kabag Ops Polres Mimika AKP Andhika Aer (ANTARA/Evarianus Supar)

Timika (ANTARA) - Penyebaran wabah COVID-19 yang kian meluas di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua juga menyasar kalangan petugas kepolisian setempat, yakni hingga kini sudah lima anggota Polres Mimika terpapar wabah virus corona jenis baru itu.

Kabag Ops Polres Mimika AKP Andhika Aer kepada ANTARA di Timika, Selasa, mengatakan, lima anggota yang terpapar COVID-19 itu, dua orang diduga berhubungan dengan Klaster Lembang, satu orang berhubungan dengan Klaster Tembagapura karena bertugas dalam tim pengamanan di PT Freeport Indonesia di Tembagapura serta dua orang baru terkonfirmasi positif beberapa hari lalu.

"Sampai sekarang ada lima orang anggota kami yang terkonfirmasi positif COVID-19," kata AKP Adhika.

Sehubungan dengan itu, Polres Mimika terus mengingatkan anggota yang bertugas di lapangan agar benar-benar menerapkan standar atau protokol kesehatan saat melayani masyarakat.

"Setiap kali apel kami selalu menyampaikan kepada anggota terutama yang bertugas di lapangan yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat agar jangan pernah lupa menggunakan masker, jaga jarak fisik dan jarak sosial. Kami juga bekali mereka dengan hand sanitizer," kata Andhika.

Saat ini sebanyak 260 personel TNI dan Polri di Mimika dilibatkan untuk melakukan pengamanan pada 17 titik lokasi Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di Kota Timika dan sekitarnya yang telah diberlakukan sejak 21 Mei hingga 4 Juni mendatang.

Para personel TNI dan Polri itu melakukan pengamanan di ruas-ruas jalan utama di Kota Timika bersama petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Pengamanan dimulai pukul 14.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT, dan dilanjutkan dengan kegiatan patroli malam dan razia pelanggar PSDD hingga pukul 06.00 WIT pagi hari.

Sebelum pelaksanaan PSDD di Kota Timika, hampir seluruh anggota Polres Mimika telah mengikuti pemeriksaan rapid test dan pengukuran suhu badan.

Bagi anggota yang menunjukan hasil reaktif rapid test maka diwajibkan melakukan karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.

"Setiap minggu kami juga membagikan vitamin kepada anggota dan setiap pagi jam 9 setelah apel kami berjemuran di bawah terik matahari untuk meningkatkan imunitas tubuh. Mudah-mudahan hal-hal itu bisa mencegah penularan COVID-19 dan tentu yang paling utama yaitu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah," kata AKP Andhika.

Saat ini jumlah kasus kumulatif COVID-19 di Kabupaten Mimika sudah mencapai 279 orang.

Dari jumlah itu, pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 100 orang dan lima orang meninggal dunia.

Adapun pasien aktif yang hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 174 orang yang tersebar pada tiga rumah sakit di Mimika yaitu RSUD, RS Tembagapura dan RS Mitra Masyarakat Timika.